News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Update Kasus Supriyani,  Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari hasil sidang etik, Ipda MI dan Aipda AM mendapat saksi berbeda dalam kasus pemerasan terhadap keluarga Supriyani, kapolsek dibawa ke Polda Sultra

TRIBUNNEWS.COM - Guru SDN 4 Baito, Konawe Selatan yakni Supriyani menjadi saksi dalam sidang etik dua polisi yakni ek Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanitreskrim Polsek Baito, Aipda AM di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari hasil sidang etik, Ipda MI dan Aipda AM mendapat saksi dalam kasus pemerasan terhadap keluarga Supriyani.

Namun terdapat perbedaan perlakuan untuk kedua petugas kepolisian itu.

Sanksi etik yang diberikan adalah demosi dan penempatan khusus (Patsus), Ipda MI bakal diamankan atau di-patsus di Mapolda Sultra.

Berbeda dengan Aipda AM yang akan menjalani Patsus di Polres Konawe Selatan.

Jumlah hari Patsus yang diberikan kepada keduanya juga berbeda.

Eks Kapolsek Baito mendaat sanksi patsus selama tujuh hari, sementara Aipda AM selama 21 hari.

Hukuman tersebut rencananya dilangsungkan pada Senin (9/12/2024).

"Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).

Kabid Propam Polda Sultra menyampaikan keduanya memiliki pangkat berbeda. 

Menurut Sholeh, bagi perwira sanksi teguran sudah termasuk kategori keras.

Baca juga: Beda Pernyataan Polisi dan Pengacara Supriyani soal Pemerasan Rp50 Juta, Polda Sultra: Tak Terbukti

"Dari segi pangkat bebeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda. Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi di-patsus," ungkap Sholeh.

Selain itu, peran Ipda MI sebagai pimpinan di Polsek Baito lebih pasif dalam kasus meminta uang kepada keluarga Supriyani.

"Dari fakta persidangan juga terbukti yang perwira tadi (Ipda MI) tidak aktif dan tidak secara eksplisit untuk meminta uang dalam kaitan kasus itu, ia hanya menerima," jelas Kabid Propam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini