News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Update Kasus Supriyani,  Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari hasil sidang etik, Ipda MI dan Aipda AM mendapat saksi berbeda dalam kasus pemerasan terhadap keluarga Supriyani, kapolsek dibawa ke Polda Sultra

Kombes Moch Sholeh mengatakan sanksi patsus dan demosi untuk dua personel Polres Konsel itu juga sudah cukup adil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Karena selama sanksi demosi melekat, Ipda MI dan Aipda AM tidak mendapat hak-hak berupa tunjangan kinerja, tidak mendapat jabatan ataupun jenjang kenaikan pangkat.

"Artinya dengan demosi tadi satu tahun ataupun dua tahun sudah termasuk pengurangan hak-hak untuk tukin, kenaikan pangkatnya juga terhambat dan yang bersangkutan tidak ditaruh operasional atau staf," jelasnya.

Omongan Pasar

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan dari hasil sidang, majelis hakim etik memberikan sanksi demosi, patsus dan permintaan maaf ke institusi Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ketua majelis hakim etik menjatuhkan putusan hukuman ke Ipda MI berupa patsus selama tujuh hari, demosi satu tahun, dan permintaan maaf kepada institusi Polri."

"Selanjutnya terhadap Aipda AM, berdasarkan hasil yang terungkap di persidangan, memberikan hukuman berupa patsus selama 21 hari, demosi selama dua tahun dan sanksi etikanya permintaan maaf kepada institusi," jelas Iis Kristian.

Sanksi ini karena Ipda MI dan Aipda AM mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta ke guru Supriyani serta terbukti melanggar kode etik.

"Sanksi kode etik atas dugaan permintaan bantuan sejumlah uang terhadap pihak terkait (Supriyani) atas perkara yang sedang ditangani," ucap Iis Kristian.

Sementara untuk permintaan uang Rp50 juta seperti yang diinformasikan sebelumnya, Polda Sultra tidak memberikan sanksi ke Ipda MI dan Aipda AM karena tidak cukup bukti.

Kombes Pol Iis menjelaskan permintaan uang Rp 50 juta hanya sebatas informasi yang beredar, sedangkan uang Rp2 juta diterima dan sudah dipakai membeli bahan bangunan renovasi ruangan Polsek Baito.

"Terkait angka 50 itu tidak ada, sempat dibahas juga di persidangan tapi tidak ada jadi tidak cukup bukti," jelasnya.

Iis menyampaikan dari fakta sidang etik uang Rp50 juta tidak pernah diminta atau diungkapkan Ipda MI, Aipda AM maupun Aipda WH.

"Jadi itu awalnya informasi yang diterima oleh Aipda AM saat berada di pasar, sepintas dia dengar lalu dia sampaikan ke Pak Desa Wonua Raya apa benar ada uang Rp50 juta itu," jelasnya.

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Tribun Sultra)

"Jadi 50 juta itu cuman informasi yang beredar, cuman katanya-katanya," lanjut Kombes Pol Iis Kristian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini