News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Guru Supriyani Bantah Kesaksian Istri Aipda WH dalam Sidang di PN Andoolo, Ini Pengakuan Keduanya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer Supriyani menjalani sidang ketiga kasus dugaan penganiayaan murid SD di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024) pagi. Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Supriyani, Perintahkan Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan Perkara, https://sultra.tribunnews.com/2024/10/29/hakim-pn-andoolo-tolak-eksepsi-supriyani-perintahkan-penuntut-umum-lanjutkan-pemeriksaan-perkara. Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani

TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Guru Supriyani membantah kesaksian, Nur Fitriani, istri Aipda WH dalam sidang kasus dugaan penganiayaan murid SD di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Nur Fitriani yang merupakan ibu dari murid yang diduga dianiaya guru Supriyani memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Rabu (30/10/2024) pagi.

Dalam keterangannya Nur Fitriani mengungkap kronologis dirinya melaporkan guru Supriyani ke Polsek Baito.

Menurutnya saat itu anaknya menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya di sekolah.

"Dia sampaikan sambil menangis, kalau sudah dipukul sama Mama Alpa," kata Fitriani dalam persidangan.

Kemudian, ia mengungkap percakapan dirinya dengan anaknya saat itu.

"Mamanya Alpa itu siapa?" tanya Fitriani.

"Ibu Supriyani," ucap diamenirukan jawaban anaknya.

Baca juga: Istri Aipda WH Awalnya Tak Ingin Polisikan Guru Supriyani, Sempat Minta Arahan Kapolsek Baito

"Mas dipukul kenapa?" tanya Fitriani kembali.

"Saya belum selesai menulis," kata dia kembali menirukan jawaban anaknya.

"Mas dipukul pakai apa?".

"Pakai sapu," ucap sang ibu menirukan jawaban anaknya.

Ibu korban juga membeberkan sejumlah rekan korban sempat melihat dugaan penganiayaan sang guru.

"Dia sebutkanlah beberapa nama. Saya datang ke rumah salah satu teman anak saya, untuk memastikan kebenaran," katanya.

Baca juga: Supriyani Disebut Pukul Muridnya Pakai Sapu Karena Belum Selesai Menulis, Ini Kesaksian Ibu Korban

Benar saja saat menanyai salah satu rekan anaknya kalau anaknya dipukul guru Supriyani, karena belum selesai menulis.

"Saya tanya habis lihatkah D (korban) dipukul sama ibu Supriyani, rekan korban ini bilang iya lihat dipukul pakai sapu lantai," ujarnya.

Fitriani mengaku awalnya dirinya tak ingin melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Saat itu, ia datang ke Polsek meminta arahan.

"Kami ke Polsek, meminta arahan dari kapolsek. Bapak sampaikan kita mediasi dulu ini, coba panggil yang bersangkutan," tutur dia.

Supriyani pun datang ke Kantor Polsek Baito, usai dihubungi pihak kepolisan.

Saat itu guru Supriyani datang sendirian.

"Selang berapa lama, datanglah ibu Supriyani datang seorang diri ke Polsek," ujarnya.

"Saat ditanya, beliau menyatakan tidak pernah melakukan itu (pemukulan) sempat berucap dengan nada tinggi "dimana saya pukul kamu, kapan saya pukul kamu, tidak pernah," kata ibu korban menirukan ucapan Supriyani saat itu.

Menurut ibu korban, polisi sempat meminta Supriyani mengingat aksi tak pantasnya itu kepada muridnya jika itu benar-benar dilakukan.

"Sempat diingatkan Kapolsek, mohon ibu ingat-ingat lagi, tapi yang bersangkutan tidak mengakui," ujar ibu korban.

Namun, saat mediasi tersebut, guru Supriyani enggan mengakui hal tersebut. 

Sehingga memicu ibu korban, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.

"Setelah mediasi itu tidak berhasil, karena yang bersangkutan tidak mengakui, saya membuatlah laporan polisi," katanya.

Usai saksi memberikan keterangannya, Majelis Hakim kembali bertanya kepada Supriyani selaku terdakwa.

"Ibu Supriyani apakah ada tanggapan dari saksi?"

Supriyani menjawab dengan bantahan, bahwa keterangan saksi tidak benar.

“Semua keterangannya tidak benar yang mulia,” ujarnya.

Sebelumnya dalam wawancara khusus Tribunsultra.com dengan Supriyani, terungkap kronologis dirinya dipanggil ke Polsek Baito.

Ia mengungkap dirinya dipanggil polisi datang ke Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 12.30 Wita.

Ia saat itu menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal.

Kemudian dalam telepon tersebut, orang yang menghubunginya mengaku bernama Jefri, penyidik Polsek Baito.

Saat itu, Supriyani diminta datang ke Polsek Baito.

Karena rumahnya dengan kantor Polsek tak terlalu jauh, ia langsung bergegas datang ke Mapolsek.

Sesampainya di Mapolsek Baito, saat itu sudah ada penyidik, Kapolsek, kedua orangtua korban, dan korban duduk di satu ruangan.

Ia pun langsung didudukkan di dekat orangtua korban.

Kemudian dijelaskan alasan polisi memanggil guru Supriyani ke Polsek. 

Polisi menjelaskan pemanggilan dilakukan dalam rangka memintai keterangannya karena telah dilaporkan orangtua murid.

Saat itu polisi menjelaskan bila Supriyani telah dilaporkan menganiaya D, memukul pakai sapu ijuk.

Mendengar penjelasan polisi, Supriyani pun kaget, karena dirinya tak melakukan perbuatan penganiayaan.

"Saya bantah begitu karena itu anak bukan muridku dan itu anak di kelas 1A, saya mengajar di kelas 1B," ucap Supriyani di kediamannya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (28/10/2024).

Berdasarkan keterangan peristiwa terjadi Rabu, 24 April 2024.

Pada hari Rabu itu Supriyani mengaku mulai pagi sampai anak-anak pulang dirinya berada di dalam kelas.

Di dalam kelas 1A pun begitu, ada gurunya bernama Lilis Serlina Dewi yang mengajar mulai pagi sampai jam pulang sekolah. 

Sekitar pukul 09.00 WITA, Bu Guru Lilis memang sempat izin ke kantor.

Antara ruangan tempat Bu Lilis mengajar atau kelas 1A dengan kantor tidak jauh.

Bila diperkirakan hanya sekitar tiga menit baru kembali lagi ke kelasnya.

"Itu nggak ada kejadian apa-apa waktu itu," ucapnya.

Kemudian orangtua D pun mengancam akan membawanya ke jalur hukum.

Diketahui guru Supriyani telah menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).

Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).

Selanjutnya, sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) beragenda pemeriksaan 8 saksi, termasuk saksi korban.

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti/ Samsul)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini