Ibu kandung korban, Aisyah, juga terlibat dalam penganiayaan.
Ia pernah melempari korban dengan telepon genggam, mencubit bibirnya hingga berdarah, dan memukuli korban saat rewel.
Saat ini, MRRS dirawat di rumah sakit dengan diagnosis patah tulang paha kanan dan diduga juga mengalami patah tulang di bahu kiri.
Selain itu, hasil laboratorium menunjukkan, sel darah merah dan putih korban menurun, dan ia mengalami demam akibat infeksi.
Kedua pelaku kini diancam dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Balita 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri dan Ibu Kandung di Sempidi Badung Hingga Kaki Patah
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).