TRIBUNNEWS.COM - Joe Frisco Johan (36), tersangka utama kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) ditangkap pada Jumat (25/10/2024).
Pegusaha asal Pematangsiantar tersebut menganiaya kekasihnya, Mutia Pratiwi dan membayar orang untuk membuang jasad korban.
Kasus pembunuhan terjadi pada Minggu (20/10/2024) dan jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus tas pada Selasa (22/10/2024).
Joe Frisco Johan pernah ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis happy five pada 2018 lalu.
Ia tercatat berulang kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, mengatakan dari 5 laporan polisi 2 diantaranya telah dihentikan dan 3 masih diproses.
Laporan pertama yakni kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) pada Juni 2023 lalu.
Joe emosi lantaran pekerjaan korban kurang rapi dan melakukan penembakan memakai airsoftgun.
"Tersangka diduga menampar korban, menendang dada hingga menembak lengan kiri korban menggunakan airsoftgun," bebernya, Selasa (29/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Kemudian dia dua kali dilaporkan atas kasus pengancaman terhadap orang tuanya sendiri.
Laporan yang dibuat Juli 2023 dan Agustus 2023 telah dicabut.
Baca juga: Joe Frisco, Pelaku Utama Pembunuhan Sella, Dikenal Pengusaha Kaya dan Dekat dengan Oknum Aparat
"Status LP sudah dicabut. Dia ribut dengan orangtuanya, lalu merusak kaca mobil," tukasnya.
Joe kembali menganiaya ART karena anjingnya hilang.
"Penganiayaan yang ini terhadap pekerja karena anjingnya hilang. Dia memukul, menendang, menusuk hingga menembak airsoftgun ke kaki korban," tuturnya.
Laporan kelima juga dibuat ART atas kasus penganiayaan dan pengancaman.
"Dilaporkan karena mengancam asisten rumah tangga disaat asisten menyampaikan ingin berhenti"
"Terlapor mendekati pelapor sambil memegang pistol di tangan kanan sambil menodongkan ke arah wajah pelapor." lanjutnya.
2 Oknum Polisi Terlibat
Polda Sumut menetapkan 7 tersangka dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, eks terpidana narkoba yang ditemukan tewas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatra Utara.
Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan oknum polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Baca juga: Nasib Tragis Sella, Ditemukan Tewas Terbungkus Tas di Karo Setelah Bebas dari Penjara
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan kedua oknum sempat melihat jasad korban sebelum dibuang.
Jeffry Hendrik Siregar yang sedang piket diminta mendatangi lokasi kematian korban untuk membantu membuang jasad.
Namun, Jeffry menolak membantu membuang jasad dan berjanji akan menutupi kasus kematian Mutia Pratiwi.
Sedangkan Hendra Purba, sempat mengangkat jasad korban dan menyarakan jasad tidak dibuang tapi dibawa ke rumah sakit.
"Mereka melihat ada sesosok mayat tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya," ucapnya.
Kedua oknum polisi dapat dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Mereka juga akan menjalani sidang kode etik dan telah dibawa ke penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
Baca juga: Jenazah Terbungkus Tas Besar di Karo Sumut: Korban Asal Simalungun, 2 Polisi Dikabarkan Diamankan
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik," terangnya.
Tersangka utama dalam kasus ini bernama Joe Frisco Johan (36), pengusaha asal Kota Pematangsiantar.
Setelah korban tewas dianiaya, Joe Frisco menghubungi Sahrul dan meminta dicarikan orang untuk membuang jasad korban.
Sahrul mengajak Edy serta dua orang yang kini masih buron membuang jasad ke Karo.
"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu," jelasnya.
Sosok Joe Frisco Johan
Kombes Sumaryono mengatakan Joe Frisco Johan memiliki hubungan khusus dengan korban.
Pada Minggu (20/10/2024), Joe Frisco menganiaya korban sebelum melakukan hubungan intim untuk memenuhi fantasinya.
Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu yang mengakibatkan korban tewas.
"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik."
Baca juga: Sosok Mutia Pratiwi, Eks Narapidana Kasus Narkoba Ditemukan Tewas Terbungkus Tas di Karo Sumut
"Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Pria 36 tahun itu tercatat 5 kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.
"Keterangan tambahan, pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. Dua laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman," terangnya.
Setelah korban tewas, Joe Frisco Johan menghubungi 4 tersangka lainnya untuk membuang jasad korban dengan imbalan Rp 105 juta.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Punya Fantasi Aneh Suka Gebuki Wanita Sambil Disetubuhi, Pengusaha Siantar Ini 5 Kali Dipolisikan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Aliga Maghribi/Fredy Santoso)