TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Simeulue, Aceh diberhentikan sementara dari jabatannya.
Keputusan ini diambil akibat dugaan keterlibatan mereka dalam politik praktis selama pemilihan kepala daerah di wilayah kepulauan Simeulue.
Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliadi Bas, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers, Rabu (30/10/2024).
"Jumlah semua laporan yang masuk ada 15 ASN. Kemarin, sebagian sudah kita panggil; ada yang datang dan ada yang tidak," ujarnya.
Keputusan pemberhentian sementara ini diambil setelah Pemkab Simeulue menggelar sidang etik ASN.
Dodi menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan hukuman akhir.
"Bukan sanksi. Untuk menjatuhkan sanksi, itu nanti setelah selesai pemeriksaan seluruh laporannya yang masuk," jelasnya.
Adapun 15 oknum ASN yang terduga melanggar aturan itu, terdiri atas sejumlah kepala dinas, camat dan pegawai di lingkungan Pemkab Simeulue.
Dodi menambahkan, semua ASN yang terlapor akan dipanggil kembali.
Baca juga: Bawaslu Temukan 33 Kasus Pelanggaran ASN di Pemilu 2024, Apa Saja?
"Kalau terbukti melanggar, maka sanksinya bisa berupa pembinaan, dan terberatnya bisa pemberhentian," ungkapnya.
Bagi ASN yang diberhentikan sementara, mereka akan dikembalikan ke jabatannya jika tidak terbukti bersalah.
"Saat ini masih diproses laporannya," tutup Dodi.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Empat ASN Simeulue Diberhentikan Sementara dari Jabatan, Ini Penyebabnya
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).