TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Guru honorer Supriayani menangis saat mendengarkan kesaksian Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sana Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/10/2024).
Air mata Supriyani tak terbendung saat Sana Ali menceritakan soal detik-detik penetapan guru SD tersebut menjadi tersangka.
Awalnya jaksa menanyakan kepada Kepala Sekolah Sana Ali terkait pengakuan Supriyani soal dugaan pemukulan.
Sana Ali menjelaskan kronologi pengakuan tersebut.
Dalam kesaksian, Sana Ali mengatakan berawal dari Kanit Reskrim yang memberikan informasi bahwa Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi penyidik (Jefri) mengatakan ke saya ‘Pak KS (Kepala Sekolah) ini sudah lengkap, besok ini akan penetapan tersangka', saya mengatakan kok bisa begitu, saya tanya kalau ada jalan keluarnya,” kata Sana Ali.
Lalu, Sana Ali mengatakan Kanit Reskrim memberikan solusi agar Supriyani tak dijadikan tersangka dengan syarat Supriyani harus mengakui pemukulannya itu.
Baca juga: Guru Supriyani Bantah Kesaksian Istri Aipda WH dalam Sidang di PN Andoolo, Ini Pengakuan Keduanya
“Kata Pak Jefri begini, coba bujuk Ibu Supriyani kalau dia mau akui perbuatan bawa ke rumah pak Bowo biar selesai,” jelasnya.
Saat Sana Ali memberikan keterangan, Supriyani tak tahan tangis hingga mengeluarkan air mata.
Jefri diketahui merupakan penyidik yang menelepon Supriyani datang ke Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024 siang.
Selanjutnya pada 28 April 2024, guru Supriyani kembali dipanggil penyidik polisi.
Supriyani pun lantas datang ke Polsek Baito sekira pukul 14.00 WITA.
Baca juga: Sidang Keempat Guru Supriyani di PN Andoolo, Ibu Sang Murid Ungkap Awal Mula Buat Laporan Polisi
Supriyani pun menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00-19.00 WITA.
Esok harinya, 29 April 2024, giliran guru Lilis dipanggil polisi.