Selain itu, pihaknya juga akan tetap mengawal kasus ini dan siap melakukan pendampingan.
“Kita pun siap melakukan pendampingan. Baik pendampingan mediasi maupun pendampingan hukum,” tambahnya.
Dari informasi yang ia peroleh, lanjut Usman, H memang melakukan tindakan tersebut.
Namun, ia masih belum mendapatkan laporan resminya.
"Kami baru mendengar memang informasinya ada tindakan kekerasan yang dilakukan,"
"Namun, kami belum mendapatkan laporan resminya," tandasnya.
H Belum Ditahan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menuturkan bahwa H belum ditahan.
Ia menuturkan, pihak kepolisian menjamin bahwa terduga pelaku tak akan kabur, karena H merupakan seorang guru yang memberi contoh baik pada penegakan hukum.
"Yang bersangkutan kan masih guru. Kalau namanya guru pasti akan memberikan contoh penegakan hukum yang baik. Dipastikan tidak akan kabur lah," ujar AKP Aji kepada TribunnewsBogor.com.
H, ujar Aji, bakal dipanggil setelah pihaknya menyelesaikan beberapa pemeriksaan.
Baca juga: Benarkan Ada Intimidasi ke Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Bogor? Ini Kata Kepsek
"Terduga pelaku terakhir kita panggilnya setelah kejadiannya runut, atau kesaksiannya lengkap kita kantongi," jelasnya.
Apabila H terbukti bersalah, lanjut Aji, maka akan dikenakan Pasal UU perlindungan anak.
"Selanjutnya, kita akan panggil terlebih dahulu pihak sekolah untuk memberikan kesaksiannya," tambahnya.
Aji menceritakan, kejadian penganiayaan ini terjadi ketika MLI membuat keributan saat sengaja memukulkan kayu ke lantai saat acara keagamaan di sekolahnya.