News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru yang Aniaya Siswa di Bogor Belum Dikeluarkan maupun Ditahan, Sekolah: Sudah Dirumahkan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SMP tempat MLI (14) menempuh pendidikan di Kota Bogor, Jawa Barat

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru SMP berinisial H kepada muridnya, MLI (13) di Kota Bogor, Jawa Barat.

Korban diketahui dianiaya hingga pingsan oleh terduga pelaku.

Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut pun melaporkan H ke polisi.

Terbaru ini, guru berinisial H tersebut sudah diberikan sanksi.

H sudah dirumahkan oleh sekolahnya.

Terhitung sejak Rabu (23/10/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sekolah, Dede Wahyu.

"Terhitung dari hari Rabu tanggal 23 Oktober sudah kami nonaktifkan," ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Dede berujar, H dinonaktifkan hingga masalah selesai.

"Betul sampai saat ini. Dirumahkan sampai masalah ini selesai,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bogor, Usman Tonda menuturkan, pihaknya saat ini belum memikirkan sanksi kepada H.

Baca juga: Kronologi Guru SMP di Bogor Aniaya Muridnya, Ayah Korban: Dihajar hingga Pingsan, Wajah Babak Belur

Ia menuturkan, pihaknya harus menerima laporan resmi terlebih dahulu.

"Saya baru tahu tadi kejadiannya,"

"Tapi, kita sudah minta laporan tertulisnya langsung dari pihak sekolah besok," kata Usman.

Selain itu, pihaknya juga akan tetap mengawal kasus ini dan siap melakukan pendampingan.

“Kita pun siap melakukan pendampingan. Baik pendampingan mediasi maupun pendampingan hukum,” tambahnya.

Dari informasi yang ia peroleh, lanjut Usman, H memang melakukan tindakan tersebut.

Namun, ia masih belum mendapatkan laporan resminya.

"Kami baru mendengar memang informasinya ada tindakan kekerasan yang dilakukan,"

"Namun, kami belum mendapatkan laporan resminya," tandasnya.

H Belum Ditahan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menuturkan bahwa H belum ditahan.

Ia menuturkan, pihak kepolisian menjamin bahwa terduga pelaku tak akan kabur, karena H merupakan seorang guru yang memberi contoh baik pada penegakan hukum.

"Yang bersangkutan kan masih guru. Kalau namanya guru pasti akan memberikan contoh penegakan hukum yang baik. Dipastikan tidak akan kabur lah," ujar AKP Aji kepada TribunnewsBogor.com.

H, ujar Aji, bakal dipanggil setelah pihaknya menyelesaikan beberapa pemeriksaan.

Baca juga: Benarkan Ada Intimidasi ke Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Bogor? Ini Kata Kepsek

"Terduga pelaku terakhir kita panggilnya setelah kejadiannya runut, atau kesaksiannya lengkap kita kantongi," jelasnya.

Apabila H terbukti bersalah, lanjut Aji, maka akan dikenakan Pasal UU perlindungan anak.

"Selanjutnya, kita akan panggil terlebih dahulu pihak sekolah untuk memberikan kesaksiannya," tambahnya.

SMP tempat MLI (14) menempuh pendidikan di Kota Bogor, Jawa Barat (TRIBUNNEWSBOGOR.COM/NAUFAL FAUZY)

Aji menceritakan, kejadian penganiayaan ini terjadi ketika MLI membuat keributan saat sengaja memukulkan kayu ke lantai saat acara keagamaan di sekolahnya.

"Diberitahu oleh guru. Kemudian, si anak ini tidak mendengar kemudian guru menjewer kemudian memukul," ujarnya.

Ia pun berjanji akan terus mengusut kejadian ini.

"Kita terus mendalami apakah kejadiannya seperti itu, ribut atau seperti apanya," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Buntut Penganiayaan Siswa SMP PGRI 11 Kota Bogor, Oknum Guru Dirumahkan, Sanksi Tegas Menyusul

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini