TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Rabu, 30 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang keempat dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baitop.
Sidang ini menghadirkan lima saksi, termasuk kedua orang tua korban dan tiga guru dari sekolah yang sama.
Dalam sidang tersebut, ibu korban memberikan kesaksian emosional, menyatakan bahwa anaknya mengalami kekerasan fisik dari Supriyani.
Ia menjelaskan bahwa anaknya dipukul karena tidak menyelesaikan tugas menulis.
"Dia sampaikan sambil menangis kalau sudah dipukul sama Mama Alpa (Supriyani,red) ," ungkap ibu korban.
Baca juga: Kesaksian Aipda WH Dalam Sidang Guru Supriyani, Kecurigaan Muncul Saat Mandikan Anak di Hari Jumat
Ibu korban melanjutkan, anaknya mengaku dipukul pakai sapu.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa teman anaknya sempat melihat kejadian tersebut dan mengonfirmasi kebenaran cerita anaknya.
Supriyani, yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang tersebut, membantah semua kesaksian yang disampaikan oleh ibu korban.
Supriyani menegaskan bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi tidak benar yang menyebut telah memukul korban.
“Semua keterangannya tidak benar, yang mulia,” tegas Supriyani saat ditanya oleh Majelis Hakim.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Tuding Ibu Korban Berbohong saat Sidang Kasus Guru Aniaya Murid di PN Andoolo Konsel
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).