News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Mendikdasmen Ajak Kapolri Bahas Nasib Guru Supriyani, Tak Mau Ada Kejadian Serupa Lagi

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya.

Abdul Mu'ti mengatakan, penguatan pendidikan karakter bisa menjadi jawaban atas kasus ini, termasuk pelibatan komunitas di tempat tinggal anak.

Pakar Sebut Kriminalisasi yang Berlebihan

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri juga menyoroti kasus guru Supriyani.

Reza mengaku risau dengan kasus tersebut.

Ia menilai, kasus guru Supriyani telah dikriminalisasi secara berlebihan.

"Saya harus akui, saya dirisaukan oleh kesan kasus ini sudah menjadi semacam hyper criminalization, kriminalisasi yang overdosis," kata Reza, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Senin (28/10/2024).

Ia menganggap, penahanan yang dilakukan terhadap Supriyani merupakan bentuk perlakuan yang melebihi takaran dan tidak sepatutnya dikenakan terhadap guru honorer itu.

"Ternyata apa yang saya anggap sebagai hyper criminalization antara lain terbukti."

"Terwujud dalam penanganan tersebut ternyata segedang sepenarian dengan penetapan hakim kemarin," ungkapnya.

Maksud dari penetapan hakim itu yakni terkait dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Supriyani.

Hal ini menunjukkan, kata Reza, penahanan sesungguhnya tidak perlu dilakukan terhadap Supriyani.

Baca juga: Sapu Ijuk 1,5 Meter Jadi Barang Bukti Kasus Guru Supriyani Aniaya Bocah SD Anak Polisi di Sultra

Lebih lanjut, Reza menjelaskan, hyper criminalitation ini berangkat dari kecenderungan otoritas penegakan hukum yang melihat berbagai macam situasi dari kacamata pidana.

"Jadi mudah sekali untuk mengatakan, 'oh ini pelanggaran hukum', 'oh ini kejahatan', 'oh ini pelaku kejahatan' dan seterusnya," terang Reza.

"Terlalu mudah menggunakan kacamata pidana," imbuhnya.

Padahal, menurut dia, untuk kasus-kasus yang efek pidananya relatif minor, tidak perlu menempuh langkah litigasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini