TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengonfirmasi diskualifikasi pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menjelaskan, keputusan KPU Banjarbaru mengikuti rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.
"Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan," kata Andi Tenri yang berada di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
“Kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,”imbuhnya.
Ia juga menyarankan pasangan Aditya-Said untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa keberatan dengan keputusan ini.
Menanggapi pertanyaan mengenai surat suara yang telah dicetak, Andi Tenri menyatakan, KPU Kalsel akan segera berkoordinasi dengan KPU RI.
Surat suara untuk Pilkada Kota Banjarbaru dijadwalkan tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada 12 November 2024.
Dugaan Pelanggaran
Pasangan calon nomor urut 2 ini diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai Pasal 71 Ayat 3 Jo Ayat 5 UU Pemilihan Kepala Daerah.
Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam enam bulan sebelum penetapan.
Baca juga: Prediksi Pilawali Banjarbaru Kalsel, Nasib Petahana hingga Bacalon yang Akan Hadapi Kotak Kosong
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, mengungkapkan, laporan tersebut diterima dari Wartono, calon wakil wali kota nomor urut 1, pada 21 Oktober 2024.
Bawaslu Kalsel melakukan kajian dan meminta keterangan dari 35 orang terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Penjelasan dari Aditya
Aditya Mufti Ariffin membantah tuduhan tersebut.
Ia menjelaskan, tagline "JUARA" yang digunakan dalam program pemerintah kota merupakan akronim dari "Banjarbaru maJU Agamis sejahteRA".
Ia menegaskan, tagline "JUARA" yang mereka gunakan berbeda dan telah terdaftar serta diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru.
"Selain itu, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang Tagline Peserta Pilkada sama dengan Pemerintah Kota," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bantuan bertuliskan “Tidak ada peraturan yang melarang penggunaan tagline yang sama dengan pemerintah kota,” disalurkan oleh Dinas Sosial sesuai dengan program pemerintah yang telah direncanakan.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Aditya-Said Didiskualifikasi Sebagai Paslon Pilkada Banjarbaru, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).