News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Polemik Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades dan 6 Polisi Diperiksa

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kanan) Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra). Rokiman diperiksa terkait uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Kades Wonua Raya diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra pada Kamis (31/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Proses mediasi kasus guru Supriyani gagal sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa.

Dalam proses mediasi, guru Supriyani diduga diminta uang damai Rp50 juta.

Namun, guru Supriyani enggan membayar dan membantah memukul siswa.

Propam Polda Sultra mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dengan memeriksa Kades Wonua Raya yang terlibat dalam proses mediasi.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis (31/10/2024) dan hasilnya akan segera diumumkan.

"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," tuturnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Diketahui, ayah korban merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito bernama Aipda WH.

Propam Polda Sultra juga menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan kasus guru Supriyani.

Sebanyak 6 anggota polisi telah diperiksa, terdiri atas 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan tim khusus dibentuk untuk mengusut kasus ini.

"Sementara masih pendalaman," ucapnya, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Guru Supriyani Cari Tempat Tinggal usai Camat Baito Diganti, Bupati Konsel Tawarkan Rumah Dinasnya

Sebelumnya, kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram, membantah kliennya meminta uang damai Rp50 juta ke guru Supriyani.

Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan Aipda WH, tetapi kepala desa yang ikut proses mediasi.

"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," tandasnya.

Kesaksian Istri Aipda WH

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini