News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Sapu Ijuk 1,5 Meter Jadi Barang Bukti Kasus Guru Supriyani Aniaya Bocah SD Anak Polisi di Sultra

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan barang bukti kasus guru Supriyani, sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka yang disorot saat persidangan. Penampakan barang bukti kasus guru Supriyani di antaranya sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka disorot saat persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, KONSEL - Sapu ijuk sepanjang 1,5 meter curi perhatian saat sidang dugaan kasus guru aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tak hanya sapu ijuk, foto bekas luka turut disorot saat persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Kamis (30/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sehari sebelumnya, Rabu (29/10/2024), dilakukan pemeriksaan saksi korban M dan 2 saksi anak lainnya.

Bukti-bukti tersebut dihadirkan dalam sidang kasus guru honorer didakwa aniaya murid yang merupakan sosok anak polisi.

Terduga korban dalam kasus ini merupakan anak Aiptu WH, salah satu pejabat Kepolisian Sektor atau Polsek Baito.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Rabu (30/10/2024), tampak sosok berseragam kejaksaan membawa sapu ijuk.

Sapu ijuk tersebut dibawa masuk ke dalam gedung PN Andoolo melalui pintu masuk belakang yang berhadapan Ruang Kartika.

Ruangan tersebut selama ini menjadi lokasi guru Supriyani menjalani sidang demi sidang.

Sapu ijuk sepanjang sekitar 1,5 meter tersebut tampak berwarna hijau muda.

Terdapat label berwarna merah di sisi atas maupun bawah gagang sapu tersebut.

Sehari sebelumnya, sapu ijuk tersebut juga terlihat dihadirkan di persidangan.

Baca juga: Polemik Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades dan 6 Polisi Diperiksa

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, seseorang yang mengenakan seragam kejaksaan mengeluarkannya dari ruang sidang.

Di sisi lainnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang yang disebut dipergunakan memukul korban pada bagian paha.

Dia menyebut sempitnya ruang untuk menganyunkan gagang sapu panjang itu ke paha korban hingga menimbulkan luka lurus.

“Tadi coba kita lihat. Anak itu, katanya di depannya ada meja, di belakangnya ada kursi, terus ada tembok,” katanya.

“Katanya dia dipukul dengan gagang sapu yang panjang itu dari belakang,” jelasnya.

Meski demikian, kata Andri, saksi korban mengaku tidak melihat cara guru Supriyani mengayunkan dan memukulnya karena dari belakang.

“Cara pegangnya dia tidak tahu, katanya karena tidak lihat Ibu Supri caranya memukul dari belakang.

Jarak antara kursi, meja, dan tembok di belakangnya pun saling berdekatan dan berhimpitan.

“Yang jadi pertanyaan kita bagainana memukul, ada kursi di belakang,” ujar Andri.

“Dia posisinya, hanya berapa jarak saja dari tembok, bagaimana caranya dia mengayun. Gagangnya kan tadi panjang,” lanjutnya.

Baca juga: Sosok Bupati Konsel Surunuddin Dangga Punya Kekayaan Rp 43 Miliar Terseret Kasus Guru Supriyani

Selain kesaksian soal pemukulan dan sapu ijuk, Andri pun menyoroti kondisi luka korban.

Diapun menunjukkan foto kondisi luka korban yang melepuh dalam salinan print kertas.

“Yang menarik, bahwa masalah pukulan. Tadi terungkap fakta D dipukul dalam posisi berdiri. Di depannya ada meja, di belakangnya ada kursi. Kursi itu setinggi bahu, kalau dia duduk,” kata Andri.

“Kalau dia berdiri kursi itu tentu menutupi pahanya. Kalau kita lihat luka itu. Kan itu lukanya sejajar di paha, makanya aneh kalau kita melihat bagaimana caranya dipukul sejajar paha,” lanjutnya.

“Padahal di belakangnya ada penghalang sandaran kursi. Lalu anak-anak tadi mengatakan dipukul dari atas. Tapi pelan saja. Kalau mengenai bagian tubuh pasti luka atau jejaknya miring,” ujarnya menambahkan.

Saksi anak lainnya juga berbeda dalam persidangan.

“Saksi anak yang tadi terakhir, tidak kena gagang sapu bagian tengah, di ujung sapu yang kena. Sehingga banyak keterangan yang miss,” kata Andri.

“Makanya, kenapa dari awal kami menyangsikan keterangan anak ini sebagai dasar kepolisian untuk menetapkan tersangka,” lanjutnya.

Kisah keseharian guru honorer Supriyani usai mengajar di SDN di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani adalah terdakwa kasus kekerasan fisik anak yang saat ini sudah masuk tahap perisdangan. Ia dituduh menganiaya muridnya sendiri yang merupakan anak polisi. (TRIBUNNEWS)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, yang berupaya ditemui usai persidangan, pada Rabu (30/10/2024), tak berhasil ditemui.

Ujang yang dinanti di pintu depan maupun belakang ruang sidang hingga beberapa saat usai persidangan tak muncul.

Sementara, mobil dinas Toyota Innova warna abu-abu berpelat merah sudah meninggalkan gedung PN.

Meski sejumlah staf kejaksaan masih berada di seputaran gedung pengadilan tersebut.

Demikian pula satu mobil lainnya di pintu belakang PN setelah sempat di depan maupun sisi kiri dan kanan pintu keluar PN.

Ayah korban M, Aiptu WH, yang ditemui TribunnewsSultra.com usai persidangan juga enggan memberikan komentar.

Baik saat ditemui di dalam gedung PN Andoolo, tak lama berselang usai persidangan.

Begitupun, saat ditemui di pekarangan gedung pengadilan, beberapa jam usai sidang.

“Nanti ke PH saja yah,” katanya singkat sembari tersenyum.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Penampakan Barang Bukti Kasus Guru Supriyani, Sapu Ijuk, hingga Bekas Luka yang Disorot Saat Sidang, https://sultra.tribunnews.com/2024/10/30/penampakan-barang-bukti-kasus-guru-supriyani-sapu-ijuk-hingga-bekas-luka-yang-disorot-saat-sidang?page=all

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini