TRIBUNNEWS.COM, SULTRA - Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, diperiksa sebagai saksi oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus guru honorer Supriyani di di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Rokiman diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra pada hari Kamis, (31/10/2024), perihal uang damai Rp50 juta.
Sebelum Rokiman, ada enam polisi, yakni tiga personel Polres Konawe Selatan dan tiga Polsek Baito telah diperiksa.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Rokiman.
"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," kata Iis dikutip dari Tribun Sultra.
Iis menyebut hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah pihak-pihak yang terlibat dalam isu uang damai itu diperiksa dan dimintai klarifikasi.
Rokiman ungkap asal-usul uang damai
Kasus berawal ketika Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito dituding memukul anak didiknya yang merupakan seorang anak polisi.
Dia kemudian diduga dimintai uang damai oleh keluarga korban sebesar Rp50 juta.
Rokiman mengaku awalnya berupaya menggelar mediasi dengan pelapor, yakni Aipda WH selaku ayah korban.
"Tapi tidak membuahkan hasil, dalam artian masih minta waktu untuk berdamai," kata Rokiman dalam video yang diterima Tribun Sultra hari Kamis, (24/10/2024).
Baca juga: Jerit Hati Guru Supriyani Dipaksa Bayar Uang Damai: Kenapa Harus Membayar, Saya Kan Tidak Bersalah
Menurut Rokiman, Katiran (suami Supriyani) mendatangi dia guna menanyakan masalah yang membelit istrinya itu.
"Saya jawab nanti saya tanyakan ke Polsek," kata Rokiman.
Rokiman selanjutnya datang ke Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan kasus.
Di sana dia berjumpa dengan Kanit Reskrim. Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa belum ada titik temu antara pihak terduga pelaku dan pihak keluarga korban.