News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Uang Damai Rp50 Juta dalam Kasus Supriyani, Kades Wonua Raya & Enam Polisi Diperiksa Polda Sultra

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, diperiksa sebagai saksi oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus guru honorer Supriyani di di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Kata Rokiman, keluarga korban belum bisa memaafkan Supriyani dan masih meminta waktu.

Katiran kemudian kembali menemui Rokiman supaya bisa mempercepat proses kasus tersebut.

Supriyani saat tiba di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, untuk mengikuti persidangan perdana, Kamis (24/10/2024). (Tribun Sultra/Samsul)

"Karena menyangkut beban di istrinya. Kemudian dari Bapak Katiran menyiapkan dana Rp10 juta," ujar Rokiman.

Selanjutnya, Rokiman menyampaikan hal tersebut kepada Kanit Reskrim. Akan tetapi, keluarga korban tetapi belum bisa menerimanya atau berdamai dengan Supriyani.

"Setelah itu, Pak Kanit menyampaikan, 'Belum mau, Pak. Kemudian saya kembali ke Bapak Katiran, berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta," katanya.

Sang kepala desa kembali menyambangi Polsek Baitu guna menanyakan kasus itu.

Baca juga: Teka-teki Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, 6 Polisi Diperiksa, Pihak Aipda WH Membantah

"Kemudian muncul tangan angka lima. Setelah itu saya tanya, 'Ini lima apa, Pak?'. Lima ratus atau lima juta. Bukan, Pak, ini lima besar," ucapnya.

Rokiman kembali menayakan angka lima itu dan dijawab lima puluh. Dia menyampaikan nominal 50 juta itu kepada Katiran atau suami Supriyani.

Akan tetapi, pihak Supriyani mengaku tidak bisa membayar hingga puluhan juta itu.

Salah satu kuasa hukum Supriyani, La Hamildi, buka suara mengenai uang Rp50 juta itu saat rapat dengar pendapat antara Supriyani dan DPRD Konawe Selatan.

La Hamildi mengatakan Kepala Desa Wonua Raya sampai tidak bisa tidur karena kasus itu.

"Karena seolah-olah angka Rp50 juta itu dari Pak Kades ini, padahal tidak," kata La Hamildi.

Di sisi lain, pihak kepolisian sempat membantah perihal angka Rp50 juta tersebut. 

Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris, mengklaim tidak mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan keluarga korban dengan Supriyani.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini