News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Benarkah Supriyani Dimintai Uang oleh Jaksa untuk Dibebaskan dari Tahanan? Ini Kata Rokiman

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus guru Supriyani yang dipolisikan karena aniaya muridnya.

Baru-baru ini, sidang Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).

Dalam sidang hari ini, Kades Wonua Raya, Rokiman dihadirkan untuk menjadi saksi.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Rokiman telah membongkar fakta soal uang damai Rp50 juta.

Saat menjadi saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal isu uang Rp 15 juta.

JPU menanyakan soal uang sebesar Rp15 juta yang diminta oleh oknum jaksa.

Uang tersebut diduga diminta jaksa untuk menangguhkan penahanan Supriyani.

"Pernah tidak saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan,"

"Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penanganan? Ada tidak?," tanya JPU, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Rokiman pun menyebut tak mengetahui soal uang tersebut.

"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," jelasnya. 

Baca juga: Sidang Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Tak Tahu Soal Isu Duit Penangguhan Penahanan Rp 15 Juta

JPU juga menyinggung soal kata "permintaan" yang disampaikan oleh Kades Rokiman.

"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu. Permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya JPU.

Rokiman pun menjawab bahwa pertmintaan tersebut bukanlah soal uang, namun soal berkas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini