TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Kepala Desa atau Kades Wonua Raya, Rokiman bersaksi dalam sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).
Dalam sidang kelima kasus dugaan penganiayaan murid ini beragenda pemeriksaan saksi tersebut, Rokiman sempat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal permintaan uang Rp 15 juta dalam penangguhan penahanan guru Supriyani.
"Pernah tidak saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan. Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penahanan? Ada tidak?" tanya jaksa dalam persidangan.
Mendengar pertanyaan jaksa, Rokiman mengaku tidak tahu menahu soal permintaan uang Rp 15 juta tersebut.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," ucapnya.
Baca juga: 3 Kasus Kriminalisasi Guru, Supriyani Masih Proses Sidang, Marsono di Wonosobo Berakhir Damai
Jaksa pun sempat memperjelas pernyataannya dan menyinggung soal kata permintaan yang disampaikan Kades.
"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu. Permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya jaksa.
Dicecar hal tersebut, Rokiman menjelaskan permintaan yang dimaksud bukan uang melainkan berkas.
"Atas berkasnya sudah disampaikan ke kejaksaan. Bukan (permintaan duit)," ucap Rokiman.
Baca juga: Sidang Kelima Guru Supriyani, Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Mantan Camat Baito Hadir
Diketahui dalam kasus guru Supriyani muncul sejumlah isu terkait permintaan uang.
Selain muncul isu uang damai Rp 50 juta, kini muncul juga isu adanya permintaan uang dari oknum polisi dan jaksa kepada Supriyani, termasuk terkait penahanan guru honorer SD tersebut.
Guru Supriyani diketahui ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada 16 Oktober 2024.
Penahannya kemudian ditangguhkan pada 22 Oktober 2024.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan mengatakan setelah kliennta ditetapkan tersangka, ada oknum polisi yang meminta uang kepada Supriyani agar bisa menangguhkan penahanannya.
"Berapa, Rp 2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp 2 juta," ucap Andre, dikutip dari TribunnewsSultra, Selasa (29/10/2024).
"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelas Andre.
Andre melanjutkan, setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Supriyani kembali diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp 15 juta supaya tidak ditahan," katanya.
Namun, Andre menjelaskan, Supriyani tak bisa lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang.
"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," katanya.
Menyikapi isu tersebut, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris yang dikonfirmasi enggan menanggapi hal tersebut.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah terkait adanya permintaan uang tersebut.
"Tidak ada itu," katanya.
Terkait apakah mendengar informasi mengenai permintaan uang itu, Ujang mengaku pernah mendengar, tapi setelah ditelusuri, pihaknya tidak mendapatkan bukti.
"Sudah kita telusuri tidak ada itu," katanya.
Kades Wonua Raya, Rokiman diketahui dalam kasus guru Supriyani awalnya berperan hendak memediasi antara kedua warganya yang tengah bermasalah.
Di mana, kedua warganya tersebut adalah guru honorer Supriyani dan Aipda WH, orangtua D korban.
Supriyani dituduh orangtua D melakukan penganiayaan pada April 2024.
Sehingga membuat D, memiliki luka pada bagian belakang paha.
Namun, setelah diupayakan diselesaikan dengan jalan damai, akhirnya perkara tersebut berjalan di pengadilan.
Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan diketahui sudah menggelar lima kali menggelar sidang untuk terdakwa guru Supriyani.
Sidang perdana guru Supriyani digelar, Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang perdana tersebut guru Supriyani didakwa dengan tuduhan penganiayaan siswa SD kelas 1 yang merupakan anak polisi.
Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang kedua, hakim menolak eksepsi guru Supriyani dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Kemudian, pada sidang keempat yang digelar Rabu (30/10/2024) beragenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.
Pada sidang kelima, Senin (4/11/2024) giliran pihak guru Supriyani yang mengahdirkan saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
(tribunnewssultra.com/ Desi Triana Aswan)
Sebagian dari atikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul JPU Tanya soal Isu Oknum Jaksa Minta Uang Rp 15 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Wonua Raya Tak Tahu