TRIBUNNEWS.COM - Menjadi saksi ahli dalam kasus guru Supriyani asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menjadi sorotan.
Ia lagi-lagi mengkritik sikap penyidik Polsek Baito yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus guru viral diduga menganiaya murid SD yang merupakan anak polisi.
Susno menganggap, keterangan anak yang digunakan dalam proses hukum tak sesuai jika dipakai oleh penyidik Polsek Baito untuk menelisik kasus.
Menurut Susno, bahkan hal itu tak ada gunanya.
Kemarahan Susno ini pernah terjadi saat mengkritik kasus penyelidikan Vina Cirebon.
Sejak awal, mantan jenderal bintang tiga ini menyebut kasus Vina telah direkayasa.
Lantas, berikut fakta Susno Duadji kritik penyidik Polsek Baito dan bedanya dengan mengkritik penyidik kasus Vina.
Tak Ada Guna
Susno Duadji menilai kerja penyidik Polsek Baito asal-asalan dalam menangani kasus guru Supriyani.
Hal ini disampaikan Susno saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).
Susno memberikan kesaksian pada sidang melalui Zoom Meeting terkait keterangan anak yang dipakai penyidik Polsek Baito.
Keabsahan keterangan anak di bawah umur ini kemudian dipertanyakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu
"Mengenai keterangan anak ya ahli, bagaimana kekuatan pembuktian keterangan anak dari suatu kegiatan penyidikan dan penyelidikan?" tanya Andri.
Susno mengatakan terkait keterangan anak dalam peristiwa pidana sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindung Anak dan Hukum Acara Pidana.
Keterangan anak bahkan bukan dianggap sebagai keterangan saksi atau alat bukti.
"Keterangan anak itu bukanlah keterangan saksi. Keterangan anak itu manakala bersesuaian bisa sebagai tambahan bukan alat bukti," jelasnya.
Kata dia, keterangan anak di bawah umur tidak bisa dijadikan bukti penyelidikan karena kesaksian mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.
"Keterangan anak bukanlah alat bukti karena anak tidak sah dan tidak bisa dijadikan saksi yang disumpah," ungkapnya.
Sementara, terkait keterangan saksi anak yang tidak berkesesuaian antara di-BAP dan di persidangan juga tidak mendatangkan manfaat dalam penyelesaian kasus.
Karena jika keterangan saksi tanpa didukung dengan bukti lain yang membuat terang penyelesaian kasus pidana.
"Ya nda ada gunanya jangankan keterangan anak, keterangan yang tidak berkesesuaian juga nda ada gunanya tanpa didukung keterangan lain seperti bukti forensik," ungkap Susno.
"Keterangan saksi walaupun 1.000 kalau hanya saksi saja nda ada gunanya, apalagi anak," lanjutnya.
Susno juga menjelaskan terkait pertanyaan kuasa hukum tentang perbedaan keterangan para saksi yang berbeda di fakta persidangan.
Di mana, anak yang dijadikan oleh penyidikan mengakui ada pemukulan terhadap korban yang dilakukan Supriyani.
Sementara, saksi lain atau para guru meyakini tidak ada pemukulan.
Susno mengatakan perihal masalah dirinya menyebut kerja penyidik polisi yang menangani tidak layak menjerat Supriyani dengan tuduhan penganiayaan memakai bukti keterangan anak.
"Itu sampah, sekali lagi keterangan anak hanya tambahan karena anak tidak disumpah," kata Susno Duadji. (*)
Kesaksian Bohong
Susno Duadji sebelumnya mengomentari jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) delapan terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia menuturkan, jalannya sidang berlangsung dengan baik.
Diketahui, hasil sidang PK para terpidana dan mantan terpidana kasus Vina Cirebon bakal diputuskan oleh MA.
Susno Duaji juga mengatakan banyak kebohongan yang terungkap saat proses sidang PK.
"Sekali lagi saya ralat ya, bukan seandainya benar, tapi ini kan terungkap di sidang ya, hampir seratus persen benar ya (kasus direkayasa)," ujar Susno, dikutip dari kanal YouTube @susno_duadji.
Banyak fakta yang terungkap di persidangan, kasus merupakan hasil rekayasa.
Ia menuturkan, banyak kesaksian bohong dan menuturkan kasus ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.
"Kesaksian bohong banyak sekali tapi ini yang jelas, bukan pembunuhan tapi kecelakaan lalu lintas,"
"Karena buktinya makin lama makin habis nyaris tak terdengar," jelasnya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Susno menuturkan, ia melihat ada keteledoran dan ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
"Nampak benar entah sengaja atau tidak adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum baik penyidik, baik jaksa penuntutnya, maupun hakim pada tingkat pertama pengadilan negeri tingkat banding, pengadilan tinggi dan tingkat kasasi sangat mengecewakan ya," jelasnya.
Baca juga: Video Sebut Tangani Sidang PK Tak Serius, Susno Sesalkan Kelakuan Hakim & Polisi di Kasus Vina
Tak hanya itu, Susno juga menilai bahwa semua aparat penegak hukum yang diduga terlibat memuluskan kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu bisa disanksi.
Termasuk seorang saksi Aep.
Pasalnya, mereka diduga ikut merekayasa kasus Vina jadi kasus pembunuhan.
"Nah ini kita enggak boleh begitu karena setiap kesalahan, harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia 8 orang dihukum tujuh seumur hidup, satu (terpidana) delapan tahun lebih. Ini masalah tragedi kemanusiaan yang luar biasa," pungkasnya.
Eks Terpidana Kasus Vina Gelar Doa Bersama
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon gelar doa bersama di perumahan Permata Harjamukti Tahap 2, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (12/10/2024).
Doa bersama tersebut digelar di rumah kuasa hukumnya, Titin Prialianti.
Dalam doa bersama tersebut, Saka Tatal berharap peninjauan kembali (PK) yang diajukannya bisa dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam acara yang dihadiri oleh keluarga tujuh terpidana lainnya yang juga menempuh jalur PK ini, mereka berdoa agar keadilan bisa ditegakkan.
Saka Tatal yang sudah menghirup udara bebas juga menyatakan bahwa perjuangan masih belum selesai.
Ia dan tujuh terpidana lainnya masih berharap bisa memenangkan PK.
"Saya berharap semua (tujuh terpidana) bisa bebas dan kembali ke keluarga masing-masing," ujar Saka, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia pun meminta proses hukum berjalan transparan.
"Tunjukkan bukti, jangan hanya sekadar omong," ucapnya.
Dalam acara yang juga dihadiri anak yatim dan masyarakat yang percaya bahwa para terpidana tidak bersalah ini diwarnai hujan air mata saat doa dan harapan dipanjatkan.
Baca juga: Gelar Doa Bersama, Saka Tatal Berdoa Keadilan Ditegakkan, Berharap Terpidana Lainnya Bebas
Titin mengungkapkan, doa dari anak yatim jadi harapan besar bagi pihaknya.
Ia menambahkan, acara doa bersama ini juga akan terus digelar hingga MA keluarkan putusan terkait PK yang diajukan.
Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya mengajukan PK sebagai upaya untuk mencari keadilan.
Diketahui, hasil dari PK yang diajukan oleh Saka Tatal akan keluar dalam waktu tiga sampai enam bulan.
"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum saka tatal, Selasa (20/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, ia juga menjelaskan putusan PK dari Saka ini tak bisa serta-merta membebaskan terpidana lainnya yang saat ini menjalani hukuman.
"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah."
"Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."
"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," jelas Farhat.
Farhat menambahkan, hasil dari PK kliennya tersebut bisa jadi hal yang menguntungkan bagi para terpidana yang lain apabila berniat mengajukan PK.
"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," kata dia.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Renald)(TribunJakarta.com)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)(TribunnewsSultra.com/ Laode Ari)