Sementara itu, saksi lain atau para guru percaya bahwa Supriyani tidak melakukan pemukulan.
Di samping itu, Susno menganggap penyidik polisi yang menangani kasus tidak layak menjerat Supriyani dengan tuduhan penganiayaan menggunakan bukti keterangan anak.
"Itu sampah, sekali lagi keterangan anak hanya tambahan karena anak tidak disumpah," ujar dia.
Sidang kelima
Sidang kelima kasus guru Supriyani menghadirkan Susno Duadji sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.
Susno hadir secara virtual memberikan keterangan dalam kasus dugaan penganiayaan murid anak anggota polisi dengan terdakwa guru Supriyani.
Dia dihadirkan kuasa hukum guru Supriyani untuk digali keterangannya terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan dan penyelidiki atas kasus yang menjerat guru Supriyani.
Selain itu, Susno juga menjelaskan penilaian jaksa tentang syarat materil dan formil, termasuk keterangan saksi dalam proses pelimpahan kasus di Supriyani di Kejaksaan.
Baca juga: Hotman Paris, Susno Duadji hingga Menteri Beri Atensi Kasus Guru Supriyani, Ada Dugaan Rekayasa
Supriyani tampak tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 09.00 WITA.
Sidang lanjutan Supriyani yang berlangsung di Ruangan Cakra PN Andoolo dimulai sekitar pukul 09.35 WITA.
Dari pantauan Tribun, sidang dilaksanakan di ruangan cakra PN Andoolo.
Supriyani tampak mengenakan baju batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Sidang juga diikuti sejumlah guru memakai baju batik yang sama dengan Supriyani.
Suasana di sekitar PN Andoolo Konsel tak seramai di waktu sidang sebelumnya.
Mantan Camat Baito, Sudarsono Mangidi, yang sebelumnya ditarik oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga juga turut hadir.
Tampak Sudarsono dan Andri mengapit guru Supriyani berjalan memasuki gedung Pengadilan Negeri Andoolo.
(Tribunnews/Febri/Adi Suhendi/Tribun Sultra/Laode Ari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Susno Duadji Sebut Kerja Penyidik Polisi 'Ngawur' Pakai Keterangan Anak di Kasus Guru Supriyani