News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kasus Guru Supriyani Berbuntut Panjang, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan dan Diperiksa

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya.

TRIBUNNEWS.COM, SULTRA - Buntut kasus guru honorer Supriyani, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kemudian menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Pelaksana Harian atau Plh. Kasi Pidum Kejari Konsel untuk sementara waktu.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Kasi Pidum masih dijabat oleh Andi Gunawan hingga sekarang.

"Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel)," ujar Dody, Senin, (4/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Dody menyebut Andi kini menjalani proses pemeriksaan.

"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," ucap Dody.

Dia berujar penarikan itu dilakukan agar Andi bisa lebih mudah menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra.

"Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu."

Penarikan itu, kata dia, dilakukan sejak minggu lalu.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, mengatakan bakal menggelar penyelidikan internal terhadap jaksanya dalam kasus guru Supriyani.

Baca juga: Dugaan Rekayasa Kasus Supriyani, Kuasa Hukum Sebut Aipda WH Lakukan Pelanggaran: Visum Amburadul

Meski demikian, Anang berujar pihaknya saat ini memfokuskan pemantauan terhadap Kejaksaan Negeri Konsel guna memastikan Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Dia mengatakan kasus tersebut sudah sampai di pengadilan. Dibutuhkan pengawasan guna memastikan sidang dapat berjalan baik.

Beberapa waktu lalu, Anang mengklaim kasus yang menyandung Supriyani seharusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice sejak awal.

Selepas Supriyani mendapatkan kepastian hukum, Anang mengatakan pihaknya turut melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini