"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.
Jaksa diduga meminta uang Rp15 juta
Muncul dugaan jaksa meminta uang Rp15 juta dalam kasus guru Supriyani.
Isu tersebut kemudian ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman.
Rokiman menjadi saksi dalam sidang kelima kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (4/11/2024).
Rokiman adalah pihak yang menjadi perantara mediasi antara Supriyani dan Aipda WH, orang tua korban.
Baca juga: Membongkar Uang Rp2 Juta, Rp15 Juta, dan Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani
Dalam persidangan itu, JPU kemudian mencecar Rokiman tentang permintaan sejumlah uang.
Di antaranya JPU menanyakan soal uang yang diminta oleh jaksa sebesar Rp15 juta dalam kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya.
"Pernah tidak saudara mendengar terkait dengan penangguhan penahanan?"
"Sebagaimana yang beredar di media sosial, bahkan ada di status WhatsApp beredar ada jaksa minta duit Rp15 juta untuk menangguhkan penahanan? Ada ndak?" tanya JPU kepada Rokiman.
Namun, Rokiman mengaku tak tahu-menahu soal permintaan tersebut.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Ndak pernah (dengar)," katanya.
JPU kembali memperjelas pertanyaannya.
Ia menyinggung soal kata "permintaan" yang disampaikan oleh sang kades.
"Tadi di sini saudara ada menjelaskan sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu."