"Permintaan apa yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah?" tanya JPU lagi.
Rokiman pun menjelaskan permintaan yang dimaksud bukanlah uang, melainkan berkas.
"Atas berkasnya sudah disampaikan Kejaksaan. Bukan (permintaan uang)," kata Rokiman.
Baca juga: Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Andi Gunawan Diperiksa Kejati Sultra Buntut Kasus Guru Supriyani
Diketahui, isu soal permintaan uang Rp15 juta oleh oknum jaksa ini disampaikan oleh penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Andri menuturkan, setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, ada polisi yang meminta uang kepada Supriyani agar bisa menangguhkan penahanannya.
"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Kades."
"Sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Kades, berapa nilai uangnya Rp2 juta," ujar Andri, Selasa (29/10/2024).
"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelasnya.
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, kata Andri, Supriyani kembali diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," bebernya.
Namun, lanjut Andri, Supriyani tak bisa lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang.
(Tribunnews/Febri/Nanda/Tribun Sultra/Sugi Hartono)