TRIBUNNEWS.COM - Beredar di media sosial, oknum jaksa minta uang Rp15 juta dalam kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Isu tersebut kemudian ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman.
Diketahui, Rokiman menjadi saksi dalam sidang kelima kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (4/11/2024).
Rokiman adalah pihak yang menjadi perantara mediasi antara Supriyani dan Aipda WH, orang tua korban.
Dalam persidangan itu, JPU kemudian mencecar Rokiman terkait permintaan sejumlah uang.
Di antaranya JPU menanyakan soal uang yang diminta oleh jaksa sebesar Rp15 juta dalam kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya.
"Pernah tidak saudara mendengar terkait dengan penangguhan penahanan?"
"Sebagaimana yang beredar di media sosial, bahkan ada di status WhatsApp beredar ada jaksa minta duit Rp15 juta untuk menangguhkan penahanan? Ada ndak?" tanya JPU kepada Rokiman.
Namun, Rokiman mengaku tak tahu menahu soal permintaan tersebut.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Ndak pernah (dengar)," jelasnya.
JPU kembali memperjelas pertanyaannya.
Baca juga: Sidang Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Tak Tahu Soal Isu Duit Penangguhan Penahanan Rp 15 Juta
Ia menyinggung soal kata 'permintaan' yang disampaikan oleh sang kades.
"Tadi di sini saudara ada menjelaskan sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu."
"Permintaan apa yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah?" tanya JPU lagi.