"Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya," ujarnya, dilansir TribunnewsSultra.com.
Padahal, kata dia, pihak yang meminta uang damai tersebut adalah kanit polisi.
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan Pak Kanit," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pihak Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.
Namun, setelah mendapat arahan itu, Rokiman sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit. Ia mengalami muntah-muntah.
"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Belakangan, Rokiman menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Ia meminta pendampingan karena merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.
"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," ungkap Andri.
Diketahui, Propam Polda Sultra tengah mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani.
Untuk itu, pihak Propam Polda Sultra memeriksa Rokiman.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan segera.
"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," ujarnya, Kamis.
Pemeriksaan terhadap Rokiman dilakukan pada Kamis (31/10/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul JPU Tanya soal Isu Oknum Jaksa Minta Uang Rp 15 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Wonua Raya Tak Tahu
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan/Sugi Hartono)