News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Membongkar Uang Rp2 Juta, Rp15 Juta, dan Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam kasus Guru Supriyani ini, beredar kabar soal oknum-oknum yang meminta uang kepada Supriyani supaya urusan sang guru dilancarkan.

Nominalnya pun beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.

Kabar mengenai uang Rp2 juta tersebut muncul setelah Supriyani ditetapkan menjadi tersangka.

Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani menuturkan hal tersebut.

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta," tutur Andre, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelas Andre.

Lalu, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, Supriyani dimintai uang oleh oknum jaksa melalui perantara.

Uang tersebut, lanjut Andra, diminta supaya kliennya tidak ditahan.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," katanya.

Namun, Supriyani menjelaskan bahwa tak memberikan uang tersebut karena sudah tak memiliki uang.

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," katanya.

Baca juga: Benarkah Supriyani Dimintai Uang oleh Jaksa untuk Dibebaskan dari Tahanan? Ini Kata Rokiman

Terkait uang Rp15 juta, Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel, Rokiman pun dimintai penjelasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat dihadirkan di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Rokiman ditanyai JPU terkait uang Rp15 juta tersebut.

"Pernah tidak saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan,"

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini