Saat itu, pihak Polsek Baito juga sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.
"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," katanya.
Rokiman pun menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk meminta dilakukan pendampingan, karena ia merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.
"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," tuturnya.
Andre juga melakukan pendampingan saat Rokiman diperiksa di Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Rokiman pun akhirnya menjelaskan, dari mana asal uang Rp50 juta tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul JPU Tanya soal Isu Oknum Jaksa Minta Uang Rp 15 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Wonua Raya Tak Tahu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono)