Rokiman pun menjelaskan, permintaan yang dimaksud bukanlah uang, melainkan berkas.
"Atas berkasnya sudah disampaikan Kejaksaan. Bukan (permintaan uang)," jelas Rokiman.
Diketahui, isu soal permintaan uang Rp15 juta oleh oknum jaksa ini disampaikan oleh penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Andri menuturkan, setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, ada oknum polisi yang meminta uang kepada Supriyani agar bisa menangguhkan penahanannya.
"Berapa? Rp2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Kades."
"Sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Kades, berapa nilai uangnya Rp2 juta," ujar Andri, Selasa (29/10/2024).
"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelasnya.
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, kata Andri, Supriyani kembali diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di Kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak Kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," bebernya.
Namun, lanjut Andri, Supriyani tak bisa lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang.
Kades Ngaku Diarahkan soal Uang Damai Rp50 Juta
Baca juga: Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli Sidang Supriyani: Keterangan Anak Bisa Terpengaruh Keinginan Penanya
Sebelumnya, Kades Wonua Raya, Rokiman mengaku diarahkan soal uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani.
Ia bahkan sampai jatuh sakit.
Rokiman mengaku diarahkan oleh Kapolsek Baito untuk menyebut uang damai itu merupakan inisiatifnya dan pemerintah desa guna menyelesaikan kasus Supriyani.
Rokiman menyebutkan, didatangi Kapolsek Baito saat ia berada di Kantor Camat Baito.