TRIBUNNEWS.COM - Beredar di media sosial, oknum jaksa minta uang Rp15 juta dalam kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Isu tersebut kemudian ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman.
Diketahui, Rokiman menjadi saksi dalam sidang kelima kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (4/11/2024).
Rokiman adalah pihak yang menjadi perantara mediasi antara Supriyani dan Aipda WH, orang tua korban.
Dalam persidangan itu, JPU kemudian mencecar Rokiman terkait permintaan sejumlah uang.
Di antaranya JPU menanyakan soal uang yang diminta oleh jaksa sebesar Rp15 juta dalam kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya.
"Pernah tidak saudara mendengar terkait dengan penangguhan penahanan?"
"Sebagaimana yang beredar di media sosial, bahkan ada di status WhatsApp beredar ada jaksa minta duit Rp15 juta untuk menangguhkan penahanan? Ada ndak?" tanya JPU kepada Rokiman.
Namun, Rokiman mengaku tak tahu menahu soal permintaan tersebut.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Ndak pernah (dengar)," jelasnya.
JPU kembali memperjelas pertanyaannya.
Baca juga: Sidang Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Tak Tahu Soal Isu Duit Penangguhan Penahanan Rp 15 Juta
Ia menyinggung soal kata 'permintaan' yang disampaikan oleh sang kades.
"Tadi di sini saudara ada menjelaskan sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu."
"Permintaan apa yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah?" tanya JPU lagi.
Rokiman pun menjelaskan, permintaan yang dimaksud bukanlah uang, melainkan berkas.
"Atas berkasnya sudah disampaikan Kejaksaan. Bukan (permintaan uang)," jelas Rokiman.
Diketahui, isu soal permintaan uang Rp15 juta oleh oknum jaksa ini disampaikan oleh penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Andri menuturkan, setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, ada oknum polisi yang meminta uang kepada Supriyani agar bisa menangguhkan penahanannya.
"Berapa? Rp2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Kades."
"Sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Kades, berapa nilai uangnya Rp2 juta," ujar Andri, Selasa (29/10/2024).
"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelasnya.
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, kata Andri, Supriyani kembali diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di Kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak Kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," bebernya.
Namun, lanjut Andri, Supriyani tak bisa lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang.
Kades Ngaku Diarahkan soal Uang Damai Rp50 Juta
Baca juga: Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli Sidang Supriyani: Keterangan Anak Bisa Terpengaruh Keinginan Penanya
Sebelumnya, Kades Wonua Raya, Rokiman mengaku diarahkan soal uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani.
Ia bahkan sampai jatuh sakit.
Rokiman mengaku diarahkan oleh Kapolsek Baito untuk menyebut uang damai itu merupakan inisiatifnya dan pemerintah desa guna menyelesaikan kasus Supriyani.
Rokiman menyebutkan, didatangi Kapolsek Baito saat ia berada di Kantor Camat Baito.
"Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya," ujarnya, dilansir TribunnewsSultra.com.
Padahal, kata dia, pihak yang meminta uang damai tersebut adalah kanit polisi.
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan Pak Kanit," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pihak Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.
Namun, setelah mendapat arahan itu, Rokiman sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit. Ia mengalami muntah-muntah.
"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Belakangan, Rokiman menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Ia meminta pendampingan karena merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.
"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," ungkap Andri.
Diketahui, Propam Polda Sultra tengah mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani.
Untuk itu, pihak Propam Polda Sultra memeriksa Rokiman.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan segera.
"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," ujarnya, Kamis.
Pemeriksaan terhadap Rokiman dilakukan pada Kamis (31/10/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul JPU Tanya soal Isu Oknum Jaksa Minta Uang Rp 15 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Wonua Raya Tak Tahu
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan/Sugi Hartono)