TRIBUNNEWS.COM - Jumlah gerai yang menjual minuman keras (miras) di Kota Solo, Jawa Tengah, meningkat dalam setahun terakhir.
Menurut Analis Perdagangan Ahli Muda Disdag Solo, Veronica Erna Kusumaningsih, penghapusan retribusi minuman beralkohol (minol) menjadi penyebab meningkatnya jumlah gerai miras di Solo.
Penghapusan retribusi minol tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023.
“Satu tahun terakhir retribusi minol dihapus. Dulu Rp 33 juta per tahun dihapus. Kemudian bermunculan bar tanpa izin,” paparnya,.
Kini Pemkot Solo menangguhkan izin usaha penjualan miras setelah ditemukan pelanggaran seperti menjual kepada anak di bawah umur hingga miras dibawa pulang.
“Untuk sementara izin usaha minuman beralkohol kita tangguhkan dulu sampai belum tahu batas waktu yang ditentukan,” tuturnya, Senin (4/11/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Pada 25-26 Oktober 2024 lalu, Satpol PP Solo menyita 152 miras dari sejumlah gerai karena tak punya izin.
Kini peredaran miras di Solo akan diperketat.
“Ada darurat miras kita mau ada pengetatan lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, membenarkan adanya gerai yang menjual miras kepada anak di bawah 21 tahun.
Gerai tersebut juga menjual miras dengan cara dibawa pulang sehingga melanggar Perwali nomor 12 tahun 2009 pasal 6.
Baca juga: HNW Dukung PBNU Soal Pengetatan Regulasi Miras
“Dua minggu yang lalu. Saya langsung tutup. Sampai hari ini tidak operasi,” ucapnya, Minggu (27/10/2024) lalu.
Gerai Miras Dirusak OTK
Kulkas Babe, salah satu gerai yang menjual miras di Solo, diserang orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
Para pelaku yang mengenakan penutup muka mencoba membakar gerai yang terletak di Koridor Gatot Subroto (Gatsu), Kemlayan, Solo.