News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upaya Penyelundupan Motor Bekas hingga Hewan di Desa Cinta Raja Aceh Digagalkan, Begini Kronologinya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upaya penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, telah digagalkan pada Kamis (31/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai Langsa bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30004 telah gagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengungkapkan, kronologi penindakan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada upaya pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand dengan menggunakan kapal cepat atau high speed craft (HSC) menuju Desa Cinta Raja. 

Untuk menindaklanjuti informasi itu, kata Sulaiman, Satgas Patroli Laut BC 30004 yang saat itu tengah melakukan patroli rutin di Perairan Aceh Tamiang segera memantau area tersebut.

"Satgas mendeteksi pergerakan HSC melalui radar, yang melaju cepat dan memasuki alur Pantai Kermak yang merupakan bagian dari jalur laut di kawasan Aceh Tamiang. Satgas Patroli Laut pun menyadari potensi pelanggaran hukum dan segera menginformasikan keberadaan kapal tersebut kepada Tim Patroli Darat agar dapat ditangani lebih lanjut," paparya dikutip Selasa (5/11/2024).

Kemudian, Tim Patroli Darat bergerak menyisir lokasi yang dicurigai sebagai tempat sandar kapal HSC tersebut.

Sulaiman menyampaikan, saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit kapal HSC yang telah bersandar di dermaga sebuah gudang di Desa Cinta Raja.

Kapal itu dalam kondisi kosong, tanpa awak, tetapi terdapat barang-barang di atas kapal. 

Tim Patroli Darat segera memeriksa sekitar gudang untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan yang terlewat.

Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan barang-barang yang diduga hasil impor ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan resmi.

"Selain kendaraan bermotor, terdapat pula suku cadang kendaraan, hewan eksotis, serta produk minuman berupa teh hijau yang disimpan di dalam gudang tersebut.

Temuan ini semakin diperkuat oleh bukti lainnya berupa dokumen, plat nomor kendaraan, serta ransum kapal dengan aksara Thailand, yang semakin mengindikasikan bahwa barang-barang tersebut berasal dari luar negeri dan berpotensi diselundupkan tanpa melewati prosedur kepabeanan yang sah," lanjut Sulaiman.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5x200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merk ChaTraMue, dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas. 
 
Barang bukti tersebut diestimasi senilai Rp4.464.280.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini senilai Rp5.096.188.500 yang mencakup bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayarkan atas barang-barang tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Langsa. 

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai asal-usul barang, rute perjalanan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Bea Cukai Langsa akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan memastikan bahwa hukum ditegakkan," imbuh Sulaiman.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini