TRIBUNNEWS.COM, Halmahera Utara - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Polres Halmahera Utara, Brigpol RZE, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Brigpol RZE sebelumnya menganiaya istri yang sedang hamil sendiri hingga terluka.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, pada Rabu, 6 November 2024.
Kapolres Faidil Zikri menegaskan bahwa kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh RZE, yang juga dikenal dengan nama Ronal, telah mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian.
"Perkara ini sudah naik sidik, dan penyidik akan menggelar sidang kode etik," ungkapnya.
Brigpol RZE saat ini telah ditahan di sel Mapolres Halmahera Utara untuk proses lebih lanjut.
Faidil Zikri menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga: KDRT oleh Oknum Polisi di Halmahera Utara: Istri Hamil Diinjak sampai Pendarahan, 2 Gigi Patah
"Dua mekanisme hukum ini akan berjalan sesuai aturan. Dalam waktu dekat, akan diadakan sidang kode etik," tegasnya.
Faidil Zikri juga menekankan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus KDRT ini, terutama yang melibatkan perempuan dan anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu M Toha Alhadar, menjelaskan bahwa Brigpol RZE telah ditempatkan di sel khusus.
"Hari ini kita gelar penetapan tersangka dan penahanan untuk pidana umum. Sedangkan kode etik langsung ditangani oleh Unit Propam dan sudah berjalan," ujarnya.
"Bahkan saat ini yang bersangkutan juga sudah ditempatkan di tempat (sel) khusus," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Update Kasus KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Maluku Utara, Brigpol RZE Resmi Tersangka
(TribunTernate.com/Randi Basri)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).