TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali gelar pemeriksaan terhadap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersangka kasus suap vonis bebas perkara penganiayaan Ronald Tannur.
Ketiga Hakim itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul diperiksa Kejagung pada Rabu (6/11/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, selain ketiga tersangka itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) juga turut memeriksa eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
"Hari ini pemeriksaan lanjutan oknum 3 Hakim dan ZR," ucap Harli saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Harli menjelaskan ketiga Hakim dan Zarof Ricar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Akan tetapi Harli belum menjelaskan ke empat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk sosok tersangka siapa.
Kasus ini sebelumnya menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Keenam, Pakai Rompi Tahanan Nomor Dada 44
Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pemberi suap.
Dan terbaru Kejagung juga tetapkan ibunda Ronald Tannur Meirizka Wijaja alias MW sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MW, Senin (4/11/2024).
"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin malam. menambahkan.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambungnya.