News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Kasus Guru Supriyani yang Dituduh Pukul Anak Polisi Sudah Damai

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdamaian antara guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus Supriyani, guru SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang berkonflik dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH disebut sudah berakhir damai.

Keterangan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Adapun Supriyani sempat berurusan dengan hukum karena dituduh memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi. 

Baca juga: Guru Supriyani Cabut Surat Damai dengan Istri Aipda WH, Apa Penyebabnya?

“Ibu Supriyani kabarnya sudah selesai. Kabarnya sudah selesai, sudah damai,” ujar Mu'ti kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (6/11/2024).

Mu'ti pun kembali menyampaikan rencananya memberikan afirmasi kepada Supriyani untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, hal itu menjadi bagian dari komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyejahterakan guru.

“Sudah kami sampakan itu kan. Insya Allah, insya Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN,” kata Mu'ti.

Supriyani adalah seorang guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Namanya diperbincangkan publik karena dituduh telah memukul salah satu murid berinisial D yang merupakan anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo.

Guru Supriyani Cabut Surat Damai dengan Istri Aipda WH

Guru Supriyani mencabut surat damai yang dia tanda tangani di Rumah Jabatan (rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Supriyani mencabut karena beralasan terpaksa tanda tangan surat damai. Dengan demikian, Supriyani merasa tidak ada kesepakatan perdamaian apapun dengan Aipda WH dan istrinya. 

Kedua belah pihak berkonflik karena Supriyani dituduh memukul anak Aipda WH yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. 

Baca juga: Nasib Kapolsek Baito di Ujung Tanduk, Bakal Disanksi jika Terbukti Minta Rp2 Juta ke Supriyani

Seperti diketahui, perjalanan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan ini sudah masuk dalam tahap persidangan. 

Bahkan lima kali sidang dugaan kasus penganiayaan murid ini digelar di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan. 

Namun perlu diketahui, bahwa sebelum melewati tahap persidangan, proses mediasi sudah dilakukan. 

Di perjalanannya, mediasi itu tidak berhasil dilakukan karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dari pihak guru Supriyani beberapa kali membuka ruang jalan damai. 

Meskipun, Supriyani tidak pernah mengakui bahwa dirinya bersalah dan tidak pernah melakukan penganiayaan. 

Sementara, orangtua D, Aipda WH dan istri baru membuka ruang damai usai kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. 

Baca juga: Batal Damai dengan Aipda WH, Supriyani Akui Tertekan: Saya Tidak Tahu Isi Surat Kesepakatan

Bahkan saat Supriyani ditangguhkan penahanannya, keduanya pun berusaha melakukan mediasi. 

Termasuk jelang persidangan perdana yang digelar beberapa waktu lalu. 

Namun tetiba dalam perjalanannya, proses mediasi kembali dilakukan. 

Kali ini diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024). 

Pada momen itu, beredar ramai di media sosial, video viral yang menunjukkan Supriyani bersalaman dengan orangtua muridnya. 

Tak hanya itu, guru honorer 16 tahun ini juga memeluk istri Aipda WH. 

Menandakan keduanya saling memaafkan atas hal yang terjadi. 

Dalam proses mediasi itu, Supriyani juga ternyata menandatangani kesepakatan perdamaian. 

Baca juga: Dukungan Hotman Paris dan Dedi Mulyadi untuk Guru Supriyani

Namun tak lama setelah itu, surat damai itu dicabut oleh Supriyani karena merasa terpaksa dan tertekan. 

Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

Pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Sementara itu, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.

"Benar," katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024). (Kompas.com/Tribunnews)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini