Supriyani dituding melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana.
Kronologi Supriyani Cabut Kesepakatan Damai
Guru Supriyani mengaku terpaksa menandatangani surat kesepakatan damai dengan Aipda WH dan istrinya selaku keluarga korban.
Supriyani mengklaim tak mengetahui adanya agenda perdamaian yang digelar pada Selasa (5/11/2024).
Mulanya, Supriyani berniat mendatangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun, tiba-tiba ia dipanggil Surunuddin.
Di rumah jabatan Surunuddin, Supriyani justru diminta berdamai dengan Aipda WH dan istrinya.
Baca juga: Guru Supriyani Disomasi Bupati Buntut Cabut Surat Damai: 1 x 24 Jam Harus Klarifikasi dan Minta Maaf
Dalam momen tersebut, tampak Supriyani dan istri Aipda WH, NF, berpelukan.
Supriyani pun sempat menandatangani surta damai.
Akan tetapi, ia akhirnya mencabut surat kesepakatan damai itu lantaran merasa tertekan.
"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."
"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelas dia.
"Iya dipanggil Pak Bupati. Dan saya disuruh mempertimbangkan itu (atur damai) dan seluruhnya saya serahkan ke pengacara saya," katanya.
Sepucuk surat sempat disodorkan kepada Supriyani.
Tanpa mengetahui isinya, Supriyani langsung menandatangani surat tersebut.