News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Saat Menteri Abdul Mu'ti dan Bupati Konsel Sebut Kasus Supriyani Berakhir Damai, Pihak Guru Berbeda

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdamaian antara guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dan Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunnudin Dangga sempat menyebut bahwa kasus Supriyani guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berakhir damai.

“Ibu Supriyani kabarnya sudah selesai. Kabarnya sudah selesai, sudah damai,” ujar Mu'ti, Rabu (6/11/2024).

Mu'ti pun kembali menyampaikan rencananya memberikan afirmasi kepada Supriyani untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menurut dia, hal itu menjadi bagian dari komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyejahterakan guru.

“Sudah kami sampakan itu kan. Insya Allah, insya Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN,” kata Mu'ti.

Di sisi lain klaim damai dari versi Bupati Konawe menggaung usai dirinya inisiatif mendamaikan Supriyani dan orangtua korban, mengutip Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya Bupati Konsel, Surunnudin Dangga berhasil mendamaikan guru Supriyani dengan orangtua korban pada Selasa (5/11/2024).

Meskipun kedua pihak sudah damai, namun perkara yang sudah diajukan ke pengadilan masih terus bergulir.

Surunuddin pun menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara guru Supriyani. 

Upaya Pendamaian yang Tak Diketahui Supriyani

Soal upaya pendamaian yang diinisiatif Bupati Konsel rupanya berbuntut panjang.

Baca juga: Guru Supriyani Disomasi Bupati Buntut Cabut Surat Damai: 1 x 24 Jam Harus Klarifikasi dan Minta Maaf

Diketahui upaya perdamaian itu digelar tanpa sepengetahuan LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku tim kuasa hukum Supriyani.

Awalnya kuasa hukum sang guru Samsuddin, membawa Supriyani ke rumah jabatan Bupati Konsel.

Padahalnya sebelumnya, yang Supriyani ketahui dirinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Sultra pada Selasa (5/11/2024). 

Hal ini pun dianggap melanggar karena Samsuddin bergerak sendiri tanpa koordinasi.

Kini Samsuddin telah diberhentikan dari jabatan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

Di rumah jabatan Bupati Konsel, Supriyani bertemu dengan Aipda WH dan istri selaku pelapor.

Supriyani kemudian disodorkan surat damai dan menandatanganinya.

Guru honorer tersebut sempat berpelukan dengan istri Aipda WH, NF dan menjabat tangannya.

Supriyani Merasa Tertekan

Setelah pulang dari rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Supriyani mencabut surat damai karena merasa tertekan.

Dirinya tak mengetahui Samsuddin membawanya untuk berdamai dengan Aipda WH.

Berdasarkan surat tertulis yang ditandatangani Supriyani pada Rabu (6/11/2024), kesepakatan damai tersebut batal.

Surat pencabutan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 5 November 2024."

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/ Faisal Mohay) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini