Langkah ini bertujuan untuk menjaga produktivitas lahan sekaligus meningkatkan pendapatan.
"Para petani selalu mencari cara agar lahan tetap produktif untuk kesejahteraan keluarga mereka. Tumpang sari juga menjaga ketahanan pangan sambil menambah penghasilan," jelas Mahmudi.
Baca juga: Serikat Pekerja Minta Prabowo Batalkan Aturan Penyeragaman Kemasan Tembakau
Mahmudi menambahkan bahwa para petani mendukung penuh visi dan misi Presiden Prabowo, terutama untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Namun, ia khawatir kebijakan di sektor hilir, seperti aturan standarisasi kemasan tanpa merek, akan menjadi penghambat bagi petani.
Aturan ini dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah yang ingin meningkatkan kesejahteraan petani.
Petani asal Jawa Timur ini, berharap agar Presiden Prabowo memberikan perlindungan dan kebijakan yang mendukung peningkatan produksi, produktivitas, dan kesejahteraan petani.
Dengan demikian, sektor tembakau yang menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di daerah sentra produksi dapat terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami sangat berharap, di bawah pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dapat mewujudkan ketersediaan dan akses pupuk bagi petani untuk meningkatkan produksi, produktivitas panen dan hasil pertanian, serta pendapatan dan kesejahteraan petani."
"Termasuk bagi petani tembakau yang saat ini dikepung dengan peraturan-peraturan yang sangat menekan di hilir karena ujungnya memukul serapan petani di hulu."
"Terutama terkait pengaturan produk tembakau yang sedang dikebut penyusunannya oleh Kemenkes tanpa melibatkan dan melihat dampaknya pada petani," tegas Mahudi.
"Di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini, semua barang kebutuhan serba mahal, kami berharap Bapak Presiden Prabowo dapat bijaksana, meninjau ulang PP Kesehatan dan menghentikan pembahasan seluruh pasal-pasal pertembakauan dan turunan di R-Permenkes."
"Petani akan sangat terhantam kondisi ekonominya jika aturan-aturan tersebut terus dikebut tanpa memperhatikan nasib rakyat di akar rumput ini," pungkasnya. (*)