TRIBUNNEWS.COM - Saksi ahli forensik dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/11/2024).
Majelis hakim hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi sejumlah pertanyaan ke saksi ahli forensik bernama dr Raja Al Fath Widya Iswara yang berdinas di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari itu.
Dalam kesaksiannya, dr Raja Al Fath menyatakan luka yang dialami korban bukan akibat pukulan sapu.
“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar,” paparnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menjelaskan luka korban diakibatkan benda dengan permukaan kasar seperti batu.
"Bukan seperti sapu yang permukaannya halus," tandasnya.
Supriyani selaku terdakawa juga memberikan kesaksian dalam sidang.
Wanita yang sudah 16 tahun menjadi guru honorer itu mengungkapkan, telah meminta maaf ke Aipda WH dan keluarga.
Namun, permintaan maaf tersebut bukan karena memukul korban, melainkan kekurangannya selama menjadi guru.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," tuturnya.
Supriyani masih membantah melakukan pemukulan ke anak Aipda WH.
Baca juga: Wakajati Sultra: Penuntutan Supriyani Berdasarkan Fakta Persidangan
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," tegasnya.
Meski sudah meminta maaf, Aipda WH tetap memproses kasus pemukulan hingga memenjarakan Supriyani.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," ucapnya.