TRIBUNNEWS.COM - Agenda sidang kasus guru honorer Supriyani terus berlanjut di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Persidangan ini melibatkan sejumlah saksi yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani terhadap muridnya.
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini terdiri dari mereka yang memberatkan maupun meringankan posisi Supriyani.
Keberadaan saksi-saksi ini penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang terjadi.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya terus memantau jalannya persidangan.
Ia menegaskan bahwa mekanisme penuntutan terhadap Supriyani akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan fakta-fakta perbuatan dan hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," ujar Anang pada Kamis (7/11/2024).
Meskipun demikian, ia menjelaskan, acuan awal kasus ini tetap berdasarkan berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri dalam menyusun dakwaan.
Anang menambahkan, setelah mendengarkan fakta-fakta di persidangan, JPU akan menggunakan informasi tersebut sebagai landasan untuk membuat tuntutan.
Baca juga: Ucapan Aipda WH meski Supriyani Sudah Minta Maaf: Saya akan Tetap Penjarakan Kamu Walaupun Sehari
"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," tuturnya.
Untuk itu, kata Anang, dalam fakta-fakta persidangan itu, JPU akan mempertimbangkan rasa keadilan.
"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Bakal Dituntut Sesuai Fakta Persidangan, Wakajati Sultra: Bukan Berdasarkan Berkas Perkara
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).