News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

3 Fakta Somasi Bupati Konsel ke Supriyani: PGRI Minta Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu Dimaafkan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upaya perdamaian antara Guru Supriyani dengan Aipda WH selaku orang tua murid berbuntut panjang usai Pemkab Konawe Selatan membuat surat somasi.

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga, melayangkan somasi ke Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, Kamis (7/11/2024).

Supriyani dianggap mencemarkan nama baik Surunuddin setelah mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban, Aipda WH dan istrinya, yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).

Surat somasi dikeluarkan Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan.

Dalam surat somasi, Supriyani didesak meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait ucapan tertekan saat menandatangani surat kesepakatan damai.

Berikut tiga fakta somasi terhadap Supriyani:

1. Tanggapan PGRI Sultra

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, mengkritisi surat somasi yang dikeluarkan Pemkab Konawe Selatan.

Menurutnya, Supriyani tak layak diperlakukan seperti itu karena telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun.

"Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu," katanya, Jumat (8/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia meminta Pemkab melihat kondisi Supriyani yang terus ditekan dalam kasus ini.

Seharusnya, menurut Abdul, Pemkab memberikan maaf ke Supriyani dan tidak mengeluarkan somasi.

 "Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya." 

Baca juga: Dinasti Politik Bupati Konsel yang Somasi Guru Supriyani: Istri dan 3 Anaknya Jadi Anggota Dewan

"Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia," sambungnya.

PGRI Sultra masih mengawal kasus ini hingga Supriyani dinyatakan tak bersalah dan bebas.

2. Dianggap Salah Alamat

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan surat somasi itu salah alamat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini