TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani yang tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2024).
Supriyani dituding melakukan pemukulan terhadap, D, siswa SD anak dari Aipda WH.
Hingga saat ini, Supriyani masih membantah melakukan pemukulan ke D.
Proses mediasi antara Aipda WH dan Supriyani tak menemukan titik temu sehingga kasus ini diselesaikan secara hukum.
Guru 36 tahun itu sempat dipenjara, namun penahanannya ditangguhkan.
Berikut lima pengakuan Supriyani dalam sidang:
1. Baru Sekali Mengajar Korban
Dalam laporan yang dilayangkan Aipda WH, tertulis kasus pemukulan terjadi pada Rabu, 24 April 2024, di ruang kelas korban.
Pada hari tersebut, Supriyani mengajar kelas 1B, sedangkan korban kelas 1A.
Supriyani mengaku baru sekali mengajar di kelas 1A atau kelas korban, tepatnya pada Jumat, 26 April 2024.
"Pernah sekali mengajar di kelasnya siswa D di bulan April. Sebelumnya awal Januari pernah (korban belum jadi siswa)," bebernya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Menurut Supriyani, D masuk sekolah seperti siswa pada umumnya dan tak mengeluhkan sakit.
Baca juga: Dinasti Politik Bupati Konsel yang Somasi Guru Supriyani: Istri dan 3 Anaknya Jadi Anggota Dewan
"Ada (korban di kelas), di hari itu dia biasa saja tidak ada apa-apa," lanjutnya.
Ia menambahkan korban baru 6 bulan menjadi siswa SDN 4 Baito, Konawe Selatan.
2. 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH
Wanita yang sudah 16 tahun menjadi guru honorer itu mengungkapkan, telah lima kali meminta maaf ke Aipda WH dan keluarga.
Namun, permintaan maaf tersebut bukan karena memukul korban, melainkan kekurangannya selama menjadi guru.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," tuturnya.
3. Diancam Aipda WH
Supriyani menegaskan dirinya tak pernah melakukan pemukulan ke anak Aipda WH.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," tegasnya.
Meski sudah meminta maaf, Aipda WH tetap memproses kasus pemukulan hingga memenjarakan Supriyani.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," ucapnya.
Baca juga: Tangisan Supriyani: Lima Kali Minta Maaf, namun Tetap Dipenjarakan Aipda WH
4. Bongkar Upaya Pemerasan
Propam Polda Sultra menemukan indikasi dua oknum polisi meminta uang damai ke Supriyani.
Supriyani kemudian diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik, Rabu (6/11/2024).
Supriyani mengaku ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito.
Ia membenarkan Kapolsek Baito, Ipda IM, meminta uang damai Rp2 juta saat proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," tuturnya.
Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," sambungnya.
5. Alasan Cabut Kesepakatan Damai
Guru Supriyani sempat menandatangani surat damai saat bertemu Aipda WH dan istrinya di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).
Sehari kemudian, Supriyani mencabut surat tersebut karena merasa tertekan.
Wanita 36 tahun itu tak mengetahui adanya upaya perdamaian saat dibawa ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.
Baca juga: Guru Supriyani Blak-blakan Saat Sidang, Ungkap Kondisi Anak Aipda WH di Hari Dirinya Dipolisikan
"Kemarin sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."
"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," ungkapnya.
Supriyani menyerahkan upaya damai tersebut kepada Samsuddin.
Ia tidak sempat membaca surat damai yang dibuat Samsuddin.
"Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Disitu saya disuruh tandatangan," katanya.
Menurutnya, ada upaya menghentikan proses sidang yang masih berjalan.
Meski sudah memaafkan Aipda WH atas tuduhan pemukulan, Supriyani ingin sidang terus berlanjut hingga keluar putusan akhir dari hakim.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Ungkap Sempat Mengajar di Kelas Anak Aipda WH pada Hari Jumat Sebelum Dilaporkan ke Polisi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun/Samsul)