News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta: Sekolah Didatangi Anggota DPRD, Upayakan Perlindungan Guru

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA menunjukkan surat kesepakatan pembayaran denda yang dilayangkan oleh keluarga siswi akibat merekam video secara diam-diam lalu diunggah ke media sosial, Senin (4/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya, didenda Rp100 juta mendapat sorotan dari anggota DPRD Papua Barat Daya, La Ode Samsir.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendatangi sekolah untuk bertemu guru berinisial SA.

"Kami datang ke sini selain membantu juga ikut memberikan support kepada guru SA yang didenda oleh orang tua siswi," paparnya, Jumat (8/11/2024).

Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan tak perlu masuk ke ranah hukum.

Diketahui, SA didenda karena merekam siswi saat menggambar alis di kelas.

Video tersebut viral setelah SA mengunggahnya di media sosial TikTok.

La Ode Samsir juga mengkritisi kriminalisasi terhadap guru di sejumlah daerah.

Pria 36 tahun itu mengupayakan perlindungan hukum terhadap para guru sehingga kasus serupa tak terjadi.

"Perlindungan guru dan siswa menurut saya ini harus dibuat dalam satu regulasi yakni perda agar persoalan di sekolah tidak langsung digiring ke rana hukum," tegasnya.

Menurut La Ode Samsir, kasus seperti ini dapat diselesaikan secara bijak dan tak ada tindakan main hakim sendiri dari orang tua.

Kronologi SA Didenda

Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, menjelaskan SA merekam ES yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis.

Baca juga:  Nestapa Guru Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswa di Sorong, Berikut Duduk Perkaranya

"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," paparnya, Rabu (6/11/2024), dikutip dari TribunSorong.com.

Menurutnya, tindakan SA salah karena menyebarkan video di media sosial TikTok tanpa sepengetahuan ES.

Ia juga menyayangkan adanya denda Rp100 juta yang diminta orang tua ES.

"Kami ikut prihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini," tandasnya.

Sebagai bentuk solidaritas, sebanyak 3500 lebih guru menggalang dana untuk membayar denda tersebut.

Kepala sekolah bernama Herlin S Maniagasi mengatakan keluarga ES marah karena banyak komentar negatif di media sosial.

“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial," tukasnya.

Pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kota Sorong meminta kasus ini diselesaikan secara mediasi.

Lantaran tidak menemui titik temu, keluarga ES mengajak SA ke kantor polisi.

Baca juga:  Videokan Siswi Sedang Hias Alis dan Unggah di Medsos, Guru SMP di Sorong Didenda Rp100 Juta

Di sana keluarga ES meminta SA membayar denda Rp100 juta dan tenggat pembayaran pada Sabtu (9/11/2024).

"Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," bebernya.

Menurutnya, SA hanya menyanggupi membayar Rp20 juta sedangkan sisanya dibantu guru-guru lain.

“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSorong.com dengan judul DPRD Papua Barat Daya Sambangi SMPN 3 Kota Sorong Imbas Pak Guru Didenda Adat, Janji Dorong Perda

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSorong.com/Safwan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini