Andi Usri mengatakan, dalam melakukan aksinya di aplikasi MiChat, awalnya membuka aplikasi MiChat dan membuat status 'stay'.
Status ini mengisyaratkan bahwa dia sedang menunggu pelanggan dan siap bertransaksi.
Jika ada yang memberi pesan untuk membooking dan mereka tawar menawar harga.
Namun, harga yang biasa dipatok adalah Rp 400 ribu sekali booking.
"Setiap kali transaksi pelaku pasang harga Rp 400 ribu," ungkapnya.
Setelah bersepakat harga, pelaku langsung menghubungi korban wanita S untuk menunggu di hotel yang ditentukan.
Dari pengakuan pelaku, ia setiap transaksi prostitusi online mendapat upah Rp 100 ribu.
"Sekali transaksi hanya dapat seratus ribu, sementara sisanya dikasih kepada korban wanita S dan bayar hotel," kata Kompol Andi.
Diberitakan sebelumnya, pelaku mucikari prostitusi online dibekuk polisi usai diciduk saat transaksi, Rabu (6/11/2024) malam.
Dalam pengungkapan ini, korban wanita S pun sudah diamankan di Mako Polres Muna.(*)