TRIBUNNEWS.COM - Kasus Guru Supriyani semakin rumit setelah Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga melayangkan surat somasi.
Somasi merupakan buntut dari Supriyani mencabut pernyataan damai yang sebelumnya sudah ditandatangani bersama Aipda WH, pada Selasa (5/11/2024).
Dalam somasi, pihak Bupati Surunuddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani meminta maaf.
Guru honorer itu dinilai telah mencemarkan nama baik dari sang bupati sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP.
Apabila tidak melakukan hal yang diminta dalam surat somasi, Bupati Surunuddin akan melaporkan Supriyani ke polisi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Konsel, Annas Masud membenarkan, pihak Pemkab Konsel sudah bisa membuat laporan.
"Dengan sudah melewati waktu yang ada dalam somasi, berarti pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Minggu (10/11/2024).
Meskipun demikian, lanjut Annas, terkait langkah hukum ke depan masih menunggu arahan Bupati Surunuddin.
Sementara terkait somasi, Annas menegaskan pihak Supriyani belum memberikan balasan ke Pemkab Konsel.
“Tetapi tentunya langkah hukum ini menunggu petunjuk Bapak Bupati dan sampai saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,” kata Annas.
Baca juga: 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam
Respons kuasa hukum
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan dalam kesempatannya menegaskan, somasi yang dilayangkan ke kliennya salah alat.
Menurutnya, instansi dalam masalah ini merujuk ke Pemkab Konsel tidak bisa melaporkan Supriyani ke polisi.
Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik," ujar Andri, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," jelas Andri menambahkan.
Andri menyebut, Supriyani merasa tertekan saat meneken surat perdamaian dengan pihak Aipda WH.
Apalagi saat pertemuan yang diinisiasi Bupati Konsel itu dihadiri sejumlah pejabat.
"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan."
"Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," jelas Andri.
Terakhir, Andri meminta semua pihak mengawal kasus ini agar dapat diselesaikan secara jalur hukum.
Ia menegaskan, kliennya tidak membutuhkan juru damai.
"Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," tutur Andri.
Baca juga: Buntut Somasi Bupati Konsel ke Supriyani, Surunuddin Dipanggil Kemendagri, Pemkab Tunggu Petunjuk
Akan Dipanggil Kemendagri
Aksi Bupati Konawe melayangkan somasi ke Supriyani mendapatkan perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam waktu dekat, Kemendagri akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.
"Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2024).
Arya menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara guna memudahkan pemanggilan Bupati Konsel dan Supriyani.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bupati Konsel Bakal Dipanggil Kemendagri Imbas Somasi Supriyani, Koordinasi ke Pj Gubernur Sultra
(Tribunnnews.com/Endra)(Desi Triana Aswan)