TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani kembali memasuki babak baru.
Terkini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin (11/11/2024) lalu.
Namun, tuntutan bebas itu tak membuat pihak Supriyani lega.
Rencananya, kuasa hukum Supriyani bakal mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mencium keanehan di balik tuntutan bebas tersebut.
Dituntut Bebas, tapi Tetap Dituduh Pukuli Anak Aipda WH
Meski menuntut bebas Supriyani, jaksa tetap menganggap guru honorer tersebut memukuli anak Aipda WH.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang ketujuh Supriyani, Senin lalu.
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ucap jaksa.
Mengutip dari TribunSultra, jaksa menyebut luka pada tubuh korban dianggap tidak mengganggu aktivitas dan tidak berada di organ vital.
Kendati demikian, jaksa tetap menganggap Supriyani melakukan pemukulan.
Baca juga: Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.
Ada sejumlah hal meringankan yang membuat jaksa menuntut bebas Supriyani.
Pertama, Supriyani dianggap bertindak sopan selama persidangan.
Kedua, Supriyani telah menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama 16 tahun.