News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

5 Fakta Baru Kasus Guru Supriyani: Dari Dituntut Bebas, Kapolsek Baito Dicopot, hingga Kata Kapolri

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut pihaknya bakal melaporkan balik orangtua korban, Aipda WH dan istrinya, serta pihak Polsek Baito yang diduga melakukan kriminalisasi kasus Supriyani. 

Laporan balik itu akan dibuat jika nanti Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim. 

Menurut Andri, Supriyani sudah cukup menderita akibat laporan Aipda WH.

"Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani."

"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," ucap Andri, Selasa (12/11/2024). 

Baca juga: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot Terkait Permintaan Uang ke Supriyani, Ini Kata Kapolres

Menurut Andri, upaya penuntutan balik dilakukan sesuai keinginan Supriyani. 

Ia mengatakan, Supriyani merasa sedih lantaran diperlakukan oleh oknum-oknum tersebut. 

"Karena Bu Supriyani mengatakan dia merasa sedih diperlakukan seperti itu dan dia menginginkan orang-orang yang melakukan dia seperti itu kiranya mendapatkan hukuman setimpal," jelasnya.

Komentar Kapolri 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut buka suara terkait kasus guru Supriyani. 

Dalam Rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin, Kapolri berjanji bakal memecat oknum polisi yang terbukti memeras Supriyani. 

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," katanya.

Kapolri juga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak. 

"Saya kira apa yang kita bisa lakukan, kita lakukan. Namun demikian, kita memiliki keterbatasan, proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim," jelas Kapolri.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolres Konsel Enggan Komentari Pencopotan 2 Anak Buahnya Gegara Minta Uang Rp2 Juta ke Supriyani, dan Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Hasanudin Aco/Yohanes Liestyo P/Faisal Mohay) (TribunnewsSultra/Laode Ari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini