TRIBUNNEWS.COM - Kasus dua remaja yaitu berinisial SRP (14) dan MRST (17) yang merupakan anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan berakhir damai.
Adapun kasus yang menjerat kedua remaja tersebut yaitu terkait saling sebar video syur sehingga mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, kesepakatan damai itu digelar di Mapolres Kota Padangsidimpuan pada Selasa (12/11/2024) dan disaksikan oleh pimpinan daerah dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna menuturkan kedua belah pihak sudah sepakat bahwa kasus ini diselesaikan dengan mediasi dan restorative justice.
"Alhamdulillah dari kedua belah pihak ada titik temu, dengan menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan," tutur Wira.
Kini, kata Wira, kedua belah pihak sudah memaafkan dan mencabut laporan yang sempat dilayangkan ke Polres Padangsidimpuan.
Ayah MRST sekaligus Ketua Kadin Padangsidimpuan, JT mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan kepolisian karena telah mewadahi proses mediasi tersebut.
Dia mengatakan kasus ini dapat menjadi pelajaran baginya selaku orang tua.
"Dan ini sebagai pelajaran bagi kami sebagai orangtua," jelasnya.
Baca juga: Saling Lapor di Kasus Gadis Jadi Tersangka usai Dikirimi Video Syur, Ada Permintaan Ganti Rugi
Ayah SRP, TSP juga meminta maaf atas kasus yang menyebabkan anak MRST terjerat kasus hukum.
"Kami juga meminta maaf, dan ini juga menjadi pelajaran bagi kami," katanya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan kesepakatan ini perlu dilakukan agar tidak berdampak negatif terhadap masa depan SRP dan MRST yang masih di bawah umur.
Hadi mengatakan pihaknya tidak ingin jika proses hukum ini terus dilakukan, maka masa depan kedua anak akan pupus.
"Polisi mendorong hal ini dengan cara damai tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi yang lebih penting adalah masa depan anak-anak yang terlibat," katanya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Hadi sempat membeberkan kronologi terkait kasus ini ketika SRP mengirimkan foto dirinya yang berpakaian ketat ke MRST pada 13 April 2024 lalu, saat berada di salah satu hotel.
Setelah dikirimkan foto tersebut, MRST lantas merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkan kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.
Namun, video yang dikirimkan MRST itu ternyata dilihat oleh orang lain. Lantas, video tersebut disebar oleh orang tersebut dan dikirimkan ke ponsel lainnya.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," jelas Hadi, dikutip dari Tribun Medan.
Kemudian, orang tua SRP dan MRST pun mengetahui adanya video tak senonoh itu dan berujung saling lapor.
Polres Padang Sidimpuan pun lantas mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, orang tua SRP meminta ganti rugi senilai Rp100 juta. Sementara, orang tua MRST meminta lebih sedikit yaitu Rp15-20 juta.
"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan," katanya.
Hanya saja, orang tua SRP enggan berdamai dan menginginkan agar kasus terus berlanjut.
Hasilnya, polisi menetapkan MRST dan SRP sebagai tersangka. Kendati demikian, proses penyelidikan kasus ini dihentikan sementara karena keduanya masih di bawah umur.
"Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan," pungkasnya.
Gadis dan Ayahnya Viral Minta Keadilan
Di sisi lain, beredar video SRP bersama ayahnya yang memohon bantuan atas kasus yang terjadi.
Adapun video tersebut diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo pada Senin (11/11/2024).
Pada awal rekaman terlihat gadis 14 tahun itu dan ayahnya membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini. Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata ayah gadis tersebut.
Ia menegaskan, anaknya adalah korban dalam kasus ini. Ayah gadis lantas memohon bantuan karena sudah tidak tahu lagi mencari keadilan ke mana.
Selain jadi tersangka, anak gadisnya juga disomasi oleh seorang pengacara bernama Widodo.
"Anak ini, Pak, tidak tahu arti somasi, Pak. Tolong, Pak diperhatikan, ditindaklanjuti, Pak," ucapnya.
Ia juga sudah melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun, laporan tersebut ditolak meskipun memiliki bukti. Akibat kasus ini, anak gadis tersebut mengalami trauma.
"Sering menangis, melamun. Tolong kami, Pak. Kami orang susah. Nggak mau kami berurusan, Pak, sama hukum. Bantu kami, Pak," ucap dia.
Gadis yang dijadikan tersangka juga memohon agar dibantu. Dengan terus menangis dan ucapan yang terbata-bata, ia berharap bisa ada keadilan untuknya.
"Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini."
"Bahkan saya tidak menyebarkan, dituduh menyebarkan (video asusila)," kata dia.
"Saya minta tolong kepada yang berwenang dalam hukum tolong saya. Karena saya hanya bisa mengandalkan netizen," tutupnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "Viral Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Sebarkan Video Asusila, Polda Sumut Buka Suara"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endra)(Tribun Medan/Fredy Santoso)(Kompas.com/Oryza Pasaribu)