TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyani bebas dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Supriyani adalah guru honorer yang didakwa melakukan pemukulan ke siswa anak Aipda WH.
Setelah keluar ruang sidang, Supriyani yang mengenakan seragam PGRI berharap majelis hakim memberikan vonis bebas.
"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," bebernya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menegaskan tak pernah melakukan pemukulan ke korban yang berinisial D.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," tuturnya.
Ujang Sutisna selaku JPU yang juga Kejari Konawe Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Supriyani.
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ungkapnya.
JPU meminta seluruh barang bukti yang ada dalam persidangan dikembalikan kepada saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi NF."
"Kedua sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," lanjutnya.
Baca juga: Buntut Tuntutan Bebas Supriyani, Susno Duadji Sebut 3 Kesalahan Jaksa: Alasannya Aneh
Supriyani dituntut bebas oleh JPU dengan pertimbangan luka yang dialami korban tidak berada di organ vital sehingga tidak mengganggu aktivitas korban.
Selain itu, tindakan Supriyani dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ucap JPU.