News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani Senang Dapat Tuntutan Bebas dari JPU, tapi Tegaskan Tak Pernah Pukul Anak Aipda WH

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). Guru Supriyani mengaku senang setelah JPU memberikan tuntutan bebas padanya dalam kasus dugaan penganiayaan kepada anak Aipda WH. Meski demikian Supriyani tetap menegaskan bahwa ia tak pernah memukul anak Aipda WH.

TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkapkan menanggapi tuntutan bebas yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya dalam kasus dugaan penganiayaan oleh dia terhadap anak Aipda WH.

Tuntutan bebas itu dibacakan JPU saat sidang ketujuh kasus ini di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Setelah sidang rampung digelar, Supriyani sempat mengungkap rasa senangnya karena JPU memberikan tuntutan bebas kepadanya.

Namun, Supriyani tetap menegaskan bahwa dirinya tak pernah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH yang merupakan muridnya di SDN 4 Baito.

“Saya tidak pernah melakukan pemukulan,” kata Supriyani tegas, dilansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Dalam sidang tuntutan, JPU Ujang Sutisna memang memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani.

Namun, Ujang tetap menilai Supriyani memukul anak Aipda WH setidaknya satu kali.

Meski demikian, Ujang menyebut pemukulan itu dilakukan secara spontan dan tidak ada niat jahat dibaliknya.

“Namun, pemukulan tersebut dilakukan secara spontan tanpa adanya niat jahat."

“Oleh karena itu, terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti,” kata Ujang dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Selanjutnya, sikap sopan Supriyani selama persidangan menjadi alasan lain JPU memberikan tuntutan bebas.

Baca juga: Kasus Supriyani, Kapolri Listyo Turun Gunung, Terjunkan Propam untuk Usut Uang Damai Rp50 Juta

Selain itu, JPU juga tak ingin melupakan fakta bahwa Supriyani telah mengajar sebagai guru honorer sejak 2009.

Supriyani juga merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak dan tak pernah dipidana.

JPU pun menjadikan Putusan Mahkamah Agung No. 1554K/PID/2013, yang menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya ini sebagai rujukan dalam penetapan tuntutan kepada Supriyani.

Kapolri Bicarakan Kasus Guru Supriyani

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara banyak hal saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Salah satu di antaranya adalah kasus dugaan penganiayaan yang menjerat seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Supriyani. 

Kapolri mengancam akan memecat polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

Sebagai informasi, dalam kasus ini ada isu polisi di Polsek Baito melakukan pemerasan terhadap Supriyani.

Baca juga: Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran

Adapun jumlah nominalnya beragam yaitu dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," katanya.

Kapolri juga mengomentari terkait proses hukum terhadap Supriyani yang kini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia berharap proses hukum yang telah berjalan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak meski sebelumnya sudah ada mediasi yang dilakukan beberapa kali.

"Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik dan memenuhi aspek keadilan."

Baca juga: Buntut Tuntutan Bebas Supriyani, Susno Duadji Sebut 3 Kesalahan Jaksa: Alasannya Aneh

"Saya kira apa yang kita bisa lakukan, kita lakukan. Namun demikian, kita memiliki keterbatasan, proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim," jelas Kapolri.

Sebelumnya, dua personel polisi telah dicopot dari jabatannya buntut terlibat dalam permintaan uang kepada Supriyani saat melakukan penyelidikan.

Dua personel yang dimaksud yaitu Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.

Adapun pencopotan terhadap mereka tertuang dalam surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 11 November 2024.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Rachmawati)

Baca berita lainnya terkait Guru Supriyani Dipidanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini