News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Langkah Supriyani usai Dituntut Bebas, Ajukan Pledoi hingga Laporkan Balik Aipda WH dan Istri

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Sulawesi Tenggara.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, merasa janggal dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024).

Meski Supriyani dituntut bebas, namun JPU menyatakan ada pemukulan ke siswa.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Hingga saat ini kliennya masih membantah melakukan pemukulan ke anak Aipda WH.

Pihaknya meminta sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan yang akan digelar di PN Andoolo pada Kamis (14/11/2024).

Jika Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim, sejumlah langkah hukum telah disiapkan untuk memberikan efek jera orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

"Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani."

"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," terang Andri, Selasa (12/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Sejumlah nama yang akan dilaporkan balik yakni Aipda WH, istrinya, hingga oknum Polsek Baito.

Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini hingga kesalahan prosedur penyelidikan.

"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."

Baca juga: Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran

"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," tukasnya.

Andri Darmawan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keinginan dari Supriyani yang merasa tertekan usai dilaporkan.

Supriyani ingin orang-orang yang melakukan kriminalisasi mendapat hukuman yang setimpal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini